Berita UtamaPolitik

PKS: Perppu Belum Bisa Dijadikan Rujukan Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Materi Perppu yang paling menonjol adalah pemberian kewenangan kepada Pemerintah untuk dapat membubarkan ormas tanpa melalui proses peradilan, perluasan larangan bagi ormas, penyederhanaan tahapan sanksi, penambahan sanksi pidana, dan perluasan definisi ormas yang melanggar Pancasila dan UUD 1945.

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mengatakan bahwa Perppu adalah kewenangan Presiden yang sah secara konstitusional. Secara prosedural, Perppu ini nanti akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk selanjutnya ditetapkan menjadi undang-undang.

“Perppu ini sah sebagai kewenangan Presiden dan ada tahapnya sampai nanti kita uji di DPR apakah Perppu benar-benar memenuhi syarat secara formil maupun materiil,” katanya, Kamis (13/7/2017).

“Tentu pemerintah harus bisa meyakinkan DPR adanya unsur kegentingan yang memaksa berikut argumentasi filisofis, yuridis, dan sosiologisnya,” lanjutnya

Politisi partai PKS itu menambahkan Perppu yang sudah ditandatangani belum serta merta bisa menjadi rujukan hukum, sebelum diajukan ke DPR, apalagi kalau ditolak oleh DPR. Terlebih lagi kalau dalam proses ini, ada masyarakat/ormas yang mengajukan judicial review ke MK karena menilai bahwa Perppu ini bertentangan dengan UUD NRI 1945 terkait dengan HAM.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Salurkan Beras Murah di Kecamatan Waru untuk Stabilitas Harga

“Tentu, apabila MK mengabulkan judicial review tersebut, maka dg sendirinya akan gugur, dan tak bisa dijadikan rujukan hukum, sehingga Pemerintah harus taat hukum dan melaksanakan secara konsekuen UU 17/2013,” pungkasnya

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 22