Hukum

Pimpinan KPK: Dakwaan Terhadap Miryam S Haryani Sudah Sesuai Fakta

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menegaskan bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sudah berdasarkan fakta yang dikumpulkan. Hal tersebut merespon tanggapan Miryam yang merasa aneh dengan isi dakwaan tersebut.

“Ketika dakwaan itukan sebelum dibawa oleh JPU kami sudah disepakati oleh semua pimpinan KPK, jadi memang begitu dakwaannya. Kalau isi dari dakwaan itu, karena kami menganggap sudah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Diketahui Miryam didakwa telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP yang digelar pada bulan Maret 2017 lalu. Miryam diduga dengan sengaja memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto, dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan oleh tiga orang penyidik KPK.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Miryam didakwa dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Miryam mengaku keberatan atas isi dakwaan tersebut. Bahkan ia menyebut dakwaan yang disusun oleh jaksa aneh.

“Saya tidak tahu keterangan mana yang merasa tidak benar itu menurut jaksa, padahal saya sudah memberikan keterangan yang benar di pengadilan,” kata Miryam di sidang.

Pewarta: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 13