Politik

Pilkada Serentak, Dewan Pers Ajak Media Massa Redam Tensi Politik

NUSANTARANEWS.CO – Suasana menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 2017 semakin memanas. Terutama di sejumlah daerah seperti di DKI Jakarta, Papua Barat, Banten, dan daerah lainnya.

Panasnya penyelenggaraan pilkada ternyata tak luput dari berbagai isu SARA yang dibawa ke ranah politik. Peran media pun menjadi penting untuk ikut serta mengawal penyelenggaraan pilkada yang aman dan damai.

Apalagi Dewan Pers menemukan sejumlah pemberitaan media massa memuat ucapan kebencian atau pernyataan-pernyataan narasumber berdasarkan prasangka SARA. Di mana pemberitaannya memancing dan menarik emosi sebagian masyarakat dan memiliki peranan besar kepada meningkatnya tensi politik di berbagai tempat saat ini.

“Dewan Pers menyadari bahwa menjadi salah satu sarana kampanye dan ajang penarungan bagi para calon kepala daerah dan para pendukungnya untuk mempengaruhi dan merebut dukungan pemilih,” ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam siaran persnya di Jakarta yang ditulis, Sabtu (29/10/2016).

Dewan Pers, sambung Yosep, mengajak seluruh pimpinan media dan wartawan melalui surat edaran, yakni pertama, untuk menahan diri dan tak ikut meningkatkan tensi politik yang bisa berujung menjadi sebuah konflik terbuka secara horisontal akibat diakomodasinya pernyataan-pernyataan bermuatan kebencian dan sentimen berdasar prasangka SARA.

Baca Juga:  Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Prabowo-Gibran Menang

Kedua, meneguhkan kembali 11 pasal dalam Kode Etik Jurnalistik sebagai referensi utama wartawan dalam meliput dan menyiarkan berita. Pers harus ikut mencegah menyebarluaskan ungkapan kebencian atau pernyataan berdasar prasangka SARA. Alasan bahwa berita yang disiarkan telah memenuhi keberimbangan sama sekali tak dapat dibenarkan bagi penyebaran kebencian dan sentimen berdasarkan prasangka SARA.

Ketiga, ikut menjaga terciptanya suasana yang kondusif dan mencegah suasana anarkis yang bakal mengancam pelaksanaan pilkada yang jujur, adil, dan damai,” imbuhnya.

Terakhir, adalah tidak menjadikan informasi di media sosial sebagai bahan pemberitaan tanpa proses verifikasi dan validasi terhadap kebenaran berita.

Baca juga Perang Nomor Urut DKI Jakarta 2017.

“Melalui surat edaran ini pula, Dewan Pers mengajak segenap masyarakat untuk ikut mengawasi pers yang menyebar di masyarakat dan bila menemukan ada dugaan pelanggaran segera mengadukannya ke Dewan Pers,” pungkasnya. (Andika)

Related Posts

1 of 23