Berita UtamaPolitik

Pesan PBNU, Jika Warga Kembali Demo 2 Desember

NUSANTARANEWS.CO – Aksi demo pada 4 November terkait dengan tuntutan untuk Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan dugaan melakukan penistaan agama telah dilakukan oleh ormas Islam dan Front Pembela Islam (FPI) telah diikuti oleh jutaan orang. Namun aksi itu rupanya tidak akan berhenti pada demo 4 November kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, jika proses hukum kepada ahok tak kunjung di tegakkan, maka akan ada aksi demo lanjutan dengan tuntutan penahanan terhadap Ahok, dan jumlah massa yang lebih banyak. Nama aksi tersebut adalah ‘Bela Islam III’. Rencananya aksi tersebut akan digelar pada 2 Desember 2016 di Kawasan Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Imam Aziz ikut angkat bicara soal demo besar-besaran yang akan dihelat pada awal Desember nanti. Kata Imam tak perlu ada yang dikhawatirkan dari aksi Bela Islam III itu. Pasalnya demonstrasi merupakan salah satu bagian dari demokrasi.

Baca Juga:  Kapolres Sumenep dan Bhayangkari Cabang Sumenep Berbagi Dukungan untuk Anak Yatim di Bulan Ramadan

“Saya kira biasa sajalah jadi kita memandangnya ini adalah aksi demokrasi,” tutur Imam, dalam diskusi publik bertema ‘Merawat Kebhinekaan dan Demokrasi di Indonesia’, di Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Senin, (21/11/2016).

Kendati demikian dia berpesan agar demo tersebut tidak disertai dengan aksi kekerasan. Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak menggunakan bahasa-bahasa yang kasar dan terkesan hate speech saat berorasi.

“Begitu juga bahasa yang menyinggung agama, itu tidak boleh dong. Selain itu, sentimen-sentimen keagamaan jangan muncul dalam demo tersebut,” usulnya.

Menurutnya saat berorasi, lebih baik orator yang mewakili aspirasi masyarakat secara to the point menyampaikan apa isi tuntutannya.

Diketahui dalam aksi 2 Desember nanti, masyarakat akan menuntut agar Ahok ditahan seperti tersangka lainnya dalam kasua yang berbeda. Saat ditanya apakah tuntutan tersebut rasional, mengingat saat ini Ahok tengah menjalani proses hukum?

“Yah mana Undang-Undangnya, kalau tidak ada UU-nya jangan dipaksakan, yah kalau ada UU-nya harus dilakukan,” tukasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 420