Ekonomi

Persoalan Listrik Bukan Hanya Masalah ESDM dan PLN

NUSANTARANEWS.CO – Permasalahan listrik terus menjadi kekhawatiran, bahkan sejak pemerintahan presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada tahun 2018, krisis listrik diperkirakan tak hanya akan terjadi di Pulau Jawa, tetapi di seluruh bagian negeri ini. Ancaman krisis listrik terjadi lantaran permintaan pasokan listrik yang terus bertambah tidak sejalan dengan tambahan pembangkit listrik 5000 MW setiap tahunnya. Artinya, PLN tidak mampu menyelesaikan tambahan listrik setiap tahunnya sebesar 5.000 MW.

Pemerintahan Jokowi-JK lantas mengusulkan proyek 35.000 MW untuk menjawab persoalan itu. Namun hingga kini, upaya pemerintah untuk membangun pembangkit listrik untuk menhimbangi lonjakan permintaan listrik tidak berjalan sesuai rencana.

Mensikapi perihal tersebut, Wakil Kepala Unit Pelaksana Program Pembangkit Kelistrikan (UP3K) Agung Wicaksono mengklaim bahwa permasalagan listrik tidak bisa hanya dibebankan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) saja. Karena minimnya ketersediaan pasokan listrik ditanah air merupakan permasalahan nasional.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

“Jadi setidaknya ada tiga pihak yang harus ikut berperan aktif. Seperti Kementerian ESDM secara teknis, Kementerin BUMN selaku pemegang saham, dan Kementerian Keuangan yang mendanainya karena selaku pemegang anggaran,” tutur Agung dalam diskusi publik bertema ‘Mengapa 35.000 MW Lambat?’ di Gado-Gado Boplo, Jakarta Pusat, (14/5/2016).

Menurut Agung, selama ini peran tiga kementerian itu kurang bersinergi. Padahal, sinergi, cara bekerja, dan cara berpikir antar lembaga terkait diperlukan demi kekompakan dalam menjalankan megaproyek listrik.

“Dengan demikian, diperlukan adanya pemimpin yang bukan hanya melakukan pendekatan secara ekonomi. Tetapi juga memiliki hati infrastruktur,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam soal ini bukan hanya tiga kementerian itu saja yang harus berperan aktif melainkan beberapa pejabat di daerah harus ikut aktif pula dalam mengatasi hambatan lainnya, semisal terkait perizinan.

“Misal akan membangun sebuah pembangkit di suatu daerah. Dalam hal itukan memerlukan izin daerah, pembebasan lahan, dan lain sebagainya. Nah harusnya Bupati setempat turut aktif membebaskan persoalan lahan misalnya, bukan malah seolah mempersulit. Kalau seperti itu, sama saja seperti dia tidak ingin daerahnya itu maju,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Jika hambatan-hambatan tersebut dapat diatasi secara cepat dan kompak, nisacaya pembangunan pembangkit listrik dapat berjalan maksimal. (Restu F)

Related Posts

1 of 21