HukumPolitik

Perppu Ormas Rawan Disalahgunakan Pemerintah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Polemik Perppu Ormas yang telah diterbitkan pemerintah belum berakhir. Peraturan ini kontroversial pada kepemimpinan Joko Widodo, dan boleh jadi publik tak menyangka kalau kepemimpinan eks Gubernur DKI Jakarta itu bakal mengeluarkan kebijakan yang sarat dengan aroma kediktatoran.

Atas nama menjaga keutuhan NKRI dan Pancasila, Perppu Ormas diterbitkan dengan dalih adanya ancaman serius. Dalih lain, pemerintahan Joko Widodo menganggap ada kegentingan memaksa sehingga Perppu Ormas mendesak untuk diterbitkan dan diberlakukan.

Sebetulnya, negara harus tertib. Kebebasan dan beragaman warga mutlak dilindungi di negara yang mengaku demokratis. Sebab, tak semua individu itu buruk dan tak semua pejabat negara itu malaikat sehingga harus diciptakan sistem check and balance. Dan catatan penting lainnya, pemerintah patut memperhatikan prinsip the king can do no wrong. Presiden bisa salah. Dan dalam konteks Perppu Ormas, Joko Widodo boleh dibilang sedang melawan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi modern.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Dimungkinkan Akan Menjadi 7 Fraksi

Dalam demokrasi, memang banyak hal seolah mengancam kelangsungan negara. Aneka paham dibolehkan hidup dan menyebar. Tapi demokrasi memang dibangun untuk itu. Soal keyakinan agama saja tak ada paksaan, apalagi soal pilihan ideologi. Warga negara bebas memiliki keyakinan ideologinya. Demokrasi menyediakan ruang publik agar aneka paham itu bertarung secara damai. Biarkan rakyat yang kemudian memilih dalam pemilu. Satu satunya yang dilarang: tak boleh ada pemaksaan dan kekerasan.

Baca: Soal Perppu Ormas, Selama Masih Ada TNI dan Polri, Pancasila Aman

Untuk konteks menjaga keutuhan NKRI, termasuk pula menjaga Pancasila, Pengamat politik, Denny JA menilai mustahil Pancasila bisa diganti tanpa lewat persetujuan DPR/MPR. Sementara empat partai terbesar di DPR/MPR adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat. Total 4 partai ini saja sudah di atas 50 persen. ustahil 4 partai ini bersetuju dengan manuver mengganti Pancasila. Mustahil Pancasila bisa diganti tanpa persetujuan opini publik. Silahkan cek hasil survei lembaga yang kredibel. Publik Indonesia yang setuju negara Islam di bawah 10 persen. Di atas 70 persen menginginkan Pancasila. Mustahil Pancasila bisa diganti tanpa mengalahkan TNI dan kepolisian. Mungkinkah pemerintah sudah tidak percaya pada TNI, Polisi dan rakyat untuk mengawal keutuhan NKRI?

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Iklim Demokrasi Indonesia Sudah Dewasa

Baca: Belum Cukup Bubarkan HTI, Kemendagri Selidiki 5 Ormas Anti pancasila

Berkat Perrpu Ormas, HTI sukses dibubarkan. Dirasa belum cukup, kini Kemendagri tengah mengkaji dan menyelidiki sedikit lima ormas yang dianggap anti Pancasila. Itu dilakukan bersandar pada laporan masyarakat, bahwa mereka menemukan kelima ormas yang memiliki aktivitas bertentangan dengan Pancasila. Sayangnya, Mendagri Tjahjo Kumolo belum bersedia menyebutkan secara rinci apa saja nama kelima ormas yang dimaksud.

Tak kurang dari sembilan gabungan organisasi berencana melakukan demonstrasi besar-besaran menolak Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Aksi tersebut akan digelar pada Rabu, (16/8/2017) di Depan Gedung DPR RI, Senayan saat Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan di depan para perwakilan rakyat di parlemen. Kesembilan organisasi tersebut khawatir, Perrpu Ormas rawan disalahgunakan oleh pemerintah.

“Perppu ini berbahaya bagi demokrasi dan gerakan rakyat di Indonesia,” tegas Rudi Hadiraman dari Front Perjuangan Rakyat, Selasa (15/8). Ia mengendus, lewat Perppu Ormas pemerintah akan dengan ringan tangan membubarkan organisasi massa yang dianggap mengancam pemerintahan tanpa harus melalui pengadilan.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Nunukan: Ini Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Untuk Caleg Provinsi Kaltara

Baca: Jokowi Pidato Kenegaraan di DPR, Ribuan Buruh Turun Jalan Tolak Perppu Ormas

“Saya kira ini bertentangan dengan UUD 1945 di mana negara menjamin untuk rakyat berserikat dan berpendapat,” Rudi mengingatkan. (ed/uck)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 89