Berita UtamaPolitik

Pernyataan Menag Dianggap Kerdilkan Lembaga MUI

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid, menilai bahwa pernyataan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan umat Islam menggunakan atribut agama lain, sama saja mengecilkan (mengkerdilkan) keberadaan MUI.

“Apalagi Menag sebagai pejabat resmi pemerintah bidang agama harusnya menempatkan MUI berdasarkan syariah dan berdasarkan regulasi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) tentang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) MUI sebagai representasi formal ulama dan Ummat Islam Indonesia,” ungkapnya kepada Nusantaranews saat dihubungi, Jakarta, Selasa (20/12/16).

Oleh karena itu, Sodik mengatakan, Menag sudah sepantasnya mendukung fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI tersebut agar dapat diikuti oleh seluruh Ummat Islam di tanah air.

“Yang fatwanya harusnya mengikat Ummat Islam Indonesia, dan Menag harusnya dalam posisi mendorong seperti itu,” ujar Politisi dari Partai Gerindra itu.

Pasalnya, Sodik menambahkan, sebagai lembaga negara, MUI memiliki dasar konstitusi dan perundang-undangan yang kuat.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

“Masa pejabat negara tapi mengecilkan peran dan kedudukan lembaga agama yang resmi dibentuk dan dilindungi oleh Undang-Undang (UU) dan regulasi NKRI lainnya,” kata Anggota DPR dari Dapil Jawa Barat I itu.

Seperti diketahui, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, fatwa MUI tersebut tidak mengikat. Sehingga dijalankan boleh, dan apabila tidak dilakukan juga tidak mengapa.

Menurut Lukman, Fatwa tersebut hanya mengikat bagi masyarakat yang memintanya, sedangkan yang tidak meminta tidak menjadi sebuah keharusan.

“Begini, fatwa itu kan mengikat bagi yang memintanya. Jadi bagi yang tidak meminta, maka tentu tidak terikat dengan isi fatwa itu,” ujar Lukman di Kantor Kemenko Polhukam. (Deni)

Related Posts

1 of 502