Berita UtamaKolom

Perlunya Sistem Pertahanan Negara (Bagian 2) – Opini Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin

NUSANTARANEWS.CO – Pertahanan negara Indonesia diselenggarakan dalam suatu Sistem Pertahanan Semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut. Sistem Pertahanan Semesta memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter yang saling menyokong dalam menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Sistem Pertahanan Semesta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan pertahanan yang kuat dan disegani baik kawan maupun calon lawan. Dipersiapkan secara dini berarti Sistem Pertahanan Semesta dibangun secara terus-menerus sejak masa damai sampai masa perang.

Postur pertahanan negara merupakan wujud penampilan kekuatan pertahanan negara yang mencerminkan kekuatan, kemampuan, dan gelar kekuatan pertahanan negara. Postur pertahanan negara mengintegrasikan kekuatan, kemampuan, dan gelar kekuatan pertahanan militer serta kekuatan, kemampuan, dan penyebaran pertahanan nirmiliter sebagai satu kesatuan pertahanan negara yang utuh dan terpadu. Postur pertahanan negara dibangun dan dipersiapkan secara dini oleh pemerintah. Pembangunan postur pertahanan militer menjadi kewenangan dan tanggung jawab Menteri Pertahanan.

Pembangunan postur pertahanan nirmiliter menjadi tanggung jawab pemerintah melalui koordinasi antara Menteri/Kepala LPND dan Menteri Pertahanan. Pembangunan postur pertahanan negara sangat tergantung pada anggaran pertahanan negara yang dialokasikan pemerintah, namun tidak berarti bahwa postur pertahanan dibangun atas dasar alokasi anggaran. Penyusunan postur pertahanan negara bersifat jangka panjang dan didasarkan atas visi negara di tengah-tengah persaingan global. Dalam konteks ini postur pertahanan negara disusun untuk memenuhi kebutuhan pertahanan negara dalam 20 tahun ke depan yakni sampai tahun 2029.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Pertahanan militer bertumpu pada TNI sebagai Komponen Utama yang didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang dipersiapkan dan dikembangkan untuk menghadapi ancaman militer. Tentara Nasional Indonesia mendinamisasi pertahanan militer sebagai lapis utama pertahanan negara untuk melaksanakan OMP dan OMSP.

Pertahanan militer dalam melaksanakan OMP didasarkan atas keputusan politik melalui pengerahan kekuatan oleh presiden. Dalam melaksanakan OMP, TNI mengembangkan strategi militer sesuai dengan hakikat ancaman yang dihadapi dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia serta sumber daya pertahanan yang tersedia. OMP yang diselenggarakan TNI dikemas dalam keterpaduan tiga matra (Tri Matra Terpadu). Dalam menyelenggarakan OMP, TNI menggunakan segenap komponen pertahanan negara yang terdiri atas Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.

Dalam kerangka pertahanan militer, TNI menyelenggarakan perencanaan strategis dan operasi militer, membina profesional­isme organisasi dan kekuatan TNI, serta memelihara kesiapsiagaan operasional. Gelar kekuatan TNI merupakan bagian vital dari upaya pertahanan militer, yang pelaksanaannya didasarkan pada pertahanan sebagai fungsi pemerintahan negara yang tidak diotonomikan.

Dalam rangka itu, TNI digelar di seluruh wilayah Indonesia secara kenyal berdasarkan strategi pertahanan. Gelar kekuatan TNI di daerah tidak berdasarkan struktur dan gelar instansi pemerintah, tetapi didasarkan pada strategi pertahanan dan strategi militer untuk kepentingan penangkalan dan pelaksanaan operasi militer. Oleh karena itu, kekuatan TNI yang digelar di daerah bukan merupakan kekuatan organik daerah yang bersangkutan.

Dalam gelar kekuatan TNI tidak mengenal kekuatan organik dan kekuatan non-organik. Kekuatan TNI adalah organik di seluruh wilayah Indonesia, bukan pada suatu daerah berdasarkan batas wilayah administratif sebagaimana ditentukan dalam otonomi daerah. Gelar kekuatan TNI dilaksanakan oleh TNI pada masa damai dan pada keadaan perang.

Baca Juga:  Militer Israel Kawal Aksi Pemukim Zionis Bakar Pemukiman Paletina di Tepi Barat

Gelar kekuatan TNI diselenggarakan berdasarkan strategi pertahanan negara dan kekenyalan pelaksanaan strategi militer. Gelar kekuatan TNI pada masa damai ditujukan untuk mewujudkan daya tangkal pertahanan, diproyeksikan ke dalam gelar secara Tri Matra Terpadu. Pertahanan negara adalah fungsi pemerintahan yang tidak diotonomikan. Maka wilayah gelar kekuatan TNI adalah seluruh wilayah Indonesia.

Pertahanan nirmiliter adalah peran serta rakyat dan segenap sumber daya nasional dalam pertahanan negara, baik sebagai Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang diper­siapkan untuk menghadapi ancaman militer maupun sebagai fungsi pertahanan sipil dalam menghadapi ancaman nirmiliter.

“Bahwa negara Indonesia tidak cukup dipertahankan oleh tentara saja, maka perlu sekali mengadakan kerjasama yang seerat-eratnya dengan golongan serta badan-badan di luar tentara”  (Amanat Pangsar Jenderal Soedirman diucapkan di hadapan Konferensi Tentara Keamanan Rakyat pada tanggal 12 November 1945, di MT-TKR Yogyakarta).

Fungsi pertahanan nirmiliter yang diwujudkan dalam Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (2) dalam menghadapi ancaman militer.

Instrumen Penangkalan

Bagi Sistem Pertahanan Negara kita yang terdiri dari pertahanan militer dan nirmiliter, kita kenal beberapa instrumen penangkalan yang dominan, yaitu instrumen militer bagi pertahanan militer, dan bagi pertahanan nirmiliter tersedia instrumen politik, ekonomi, psikologis dan teknologi. Disadari mewujudkan daya tangkal perlu biaya besar, tapi ongkos membiayai perang bahkan akibatnya akan jauh lebih besar, namun yang terpenting melindungi kepentingan nasional dan martabat bangsa tetap terjaga.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

Instrumen militer, kita tengah membangun kekuatan militer yang memiliki daya tangkal memadai pada kekuatan matra darat, laut dan udara, walaupun penggunaan kekuatan militer TNI merupakan jalan terakhir.

Instrumen politik, merupakan refleksi bagi sistem pemerintahan demokrasi di mana kekuatan diplomasi sebagai lini terdepan yang diperuntukkan oleh para pelaku diplomasi yang kredibel dan memiliki reputasi internasional.

Instrumen ekonomi, sebagai pilar kelangsungan hidup bangsa yang merupakan faktor vital yang dipunyai Indonesia dan memiliki posisi tawar yang cukup tinggi bagi kebutuhan negara lain.

Instrumen psikologis, nasionalisme dan patriotisme dari semua lini bangsa termasuk peran komunikasi media dalam menimbulkan militansi bangsa dan bela negara.

Instrumen teknologi, kita sudah saatnya tampil membangun daya tangkal teknologi dengan rekayasa produksi alutsista yang kita kembangkan dalam negeri. Pasokan teknologi militer yang kita bangun pasti memberi daya tangkal bangsa.

Disadari bahwa membangun kekuatan militer merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan sangat mutlak bagi bangsa Indonesia sebagai bagian dari instrumen pertahanan. Oleh karena itu, mengedepankan kekuatan diplomasi tidak boleh diartikan “berjalan sendiri”, tapi perlu diimbangi dengan “peran dan siasat” dari instrumen lainnya, agar menghasilkan suatu resultan yang optimal. Ada baiknya semua pemangku kepentingan instrumen penangkalan selalu duduk bersama dalam menentukan “peran dan siasat” yang diambil untuk menghadapi fenomena dan dinamika sebagai akselerasi terobosan dalam meningkatkan sistem pertahanan negara.

Related Posts

1 of 477