Berita UtamaHukum

Perlukah Referendum Selesaikan Ketegangan KPK dan DPR?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketegangan yang terjadi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanjang dan belum menemukan titik terang.

Jubir KPK, Febri Diansyah menilai referendum belum diperlukan untuk menyelesaikan perkara ini. Alasannya perbedaan pendapat antar lembaga memang biasa terjadi.

“Karenanya sebagai sesama lembaga negara, KPK tentu tetap menghormati DPR,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, (17/7/2017).

Febri menjelaskan awal pembentukan hak angket adalah saat terjadi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dengan DPR. Dalam rapat tersebut, DPR meminta agar KPK membuka rekaman pemeriksaan Politikus Hanura Miryam S Haryani yang menyebut adanya intervensi dari sejumlah anggota DPR RI.

Kata Febri jika sudah bicara tentang bukti atau materi yang terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, maka sebaiknya hal tetsebut diselesaikan dalam mekanisme hukum tersebut.

Oleh karena itu, pungkas Febri, jalan keluar yang baik untuk menyelesaikan polemik antara DPR dan KPK saat ini dengan membawa permasalahan tersebut ke pengadilan.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor

“Jika ini bisa sama-sama diselesaikan di Pengadilan akan lebih baik lagi,” pungkasnya.

Sebagai informasi referendum adalah suatu proses pemungutan sebuah keputusan terutama keputusan politik yang mempengaruhi suatu negara secara keseluruhan. Misalnya seperti adopsu atau amandemen konstitusi atau undang-undang baru atau perubahan wilayah suatu negara.

Pada sebuah referendum, masyarakat yang memiliki hak pilih untuk dimintai pendapatnya. Hasil dari referendum itu mengikat dan harus dijalankan.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 275