Hukum

Perkembangan Kasus Setnov, KPK Klarifikasi soal Komunikasi kepada Pengacara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Keenam saksi tersebut diantaranya, Mantan Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Lemendagri, Mahmud; Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kurniawan Prasetya Atmaja; Pengacara, Arie Pujianto; Dosen ITB, Maman Budiman; Komisaris PT Softorb Technology Indonesia; Mudji Rachmat Kurniawan, dan PNS, Dian Hasanah.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan dari keenam saksi tersebut, saksi yang hadir adalah Pengacara, Arie Pujianto; Mantan Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Lemendagri, Mahmud; Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kurniawan Prasetya Atmaja.

“Sedangkan tiga saksi lainnya tidak hadir. Saksi Maman dan Mudji tidak hadir karena yang bersangkutan belum menerima surat pemanggilan, sedangkan saksi Dian belum ada konfirmasi,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (7/8/2017) kemarin.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Febri melanjutkan dari Mahmud dan Kurniawan, penyidik mendalami soal peran keduanya dalam proyek e-KTP. Sedangkan untuk saksi Arie, penyidik mengklarifikasi barang bukti elektronik yang disita saat penggeledahan rumah Keponakan Setnov; Irvanto Hendra Pambudi beberapa waktu lalu.

“Dimana disana ada komunikasi pihak-pihak tertentu,” katanya.

Sementara itu terkait tiga saksi lainnya yang belum hadir, ia menyebut penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiganya. Hanya saja ia belum mau menyebut kapan kapan pemanggilan itu dilakukan.

Untuk diketahui, Setnov dijadikan tersangka oleh KPK lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Selain itu Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 285