Ekonomi

Peraturan Menteri Pertanian Soal Serap Gabah, Ini Kata Petani

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Pertanian akan segera mengeluarkan regulasi yang mengatur rafaksi harga pembelian gabah tingkat petani di luar kualitas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.

Dalam Intruksi Presiden tersebut mengatur pembelian gabah ditingkat petani berkualitas kadar air 20-25 persen seharga Rp 3.700. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, untuk melindungi harga gabah ditingkat petani yang turun akibat produksi yang melimpah dan cuaca hujan, ia berencana akan menerbitkan Permentan untuk mengatur kualitas kadar gabah 25-30 persen akan dibeli Rp 3700 per kilogram.

Berdasarkan hal itu, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Winarno Tohir mengatakan petani akan senang jika kualitas kadar air gabahnya lebih dari 25 persen akan diserap pemerintah dengan harga Rp 3.700 per kilogram. Sebab, sebelumnya pemerintah hanya membeli gabah yang kualitas kadar airnya 20 persen saja.

“Jadi dengan cuaca yang seperti ini mungkin saja waktu panen kan hujan jadi naik tuh 25 persen seharusnya kan nggak diterima, ditolak, sekarang diterima kan senang tuh. Terus dikeringkan mau kadar air 30 persen kan kalau dikeringkannya pakai dryer bagus kualitas nggak pengaruh,” ujar Winarno Tohir di Jakarta yang ditulis, Jumat (24/2/2017).

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Ekonomi UMKM, PWRI Sumenep Bagi-Bagi Voucher Takjil kepada Masyarakat

Meski demikian, lanjut Winarno, jika kadar air yang diserap 30 persen diperlukan biaya pengeringan yang lebih besar dan lama, sehingga dia mengira harga yang diserap pemerintah tidak akan Rp 3.700 per kilogram. Perkiraan harga yang diserap pemerintah untuk kadar air gabah 30 persen seharga Rp 3.500 per kilogram.

“Kalau 30 persen berat mengeringkannya perlu waktu lama jadi perlu biaya tinggi harga cost jadi tinggi. 25 persen jadi saya setuju lah Rp 3.700, nanti kalau 30 persen ada makin basah makin murah di bawah Rp 3 700. Tapi rafaksinya belum keluar nih untuk 25 persen itu 3.700, untuk kadar 30 persem Rp 3.500 misalnya,” papar dia.

Menurutnya, lamanya waktu pengeringan tergantung dengan alat pengeringnya. Ada yang memakan waktu 8 jam untuk 8 ton dan 15 ton, tetapi jumlah mesin berkapasitas 15 ton itu masih sedikit yang mempunyai.

“Tergantung alat pengeringnya kalau pakai dryer itu perlu waktu 8 jam. Kapasitasnya ada yang 8 ton ada 15 ton yang besar juga, tapi jarang yang punya,” tutur dia.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 415