HukumTerbaru

Penyuap Politisi PDIP Dituntut Hukuman 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

NUSANTARANEWS.CO – Penyuap tersangka Damayanti Wisnu Putranti (DWP), Abdul Khoir alias AKH menjalani sidang tuntutan, Senin (23/5/2016) hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta sibsidair penjara 5 bulan kepada Abdul Khoir karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

“Meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Abdul Khoir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Kristanti Yuni Purnawanti di Pengadilan Tipikor,  Jakarta Pusat, Senin, (23/5/2016).

Dalam sidang tersebut, Khoir dianggap terbukti menyuap Damayanti sebesar SGD 328 ribu dan US$ 72.727, Budi Supriyanto sebesar sebesar SGD 404.000, Andi Taufan Tiro sebesar Rp 2,2 miliar dan SGD 462 ribu; dan menyuap Musa Zainuddin sebesar Rp 4,8 miliar dan 328 ribu. Khoir juga dinilai terbukti menyuap Amran HI Mustary sebesar Rp 16,5 miliar dan satu iPhone 6 seharga Rp 11,5 juta.

Baca Juga:  Wabup Nunukan Buka Workshop Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitasi Instansi Pemerintah

“Suap itu diberikan agar Amran dan anggota komisi V DPR tersebut mengupayakan program aspirasi DPR ke dalam proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta mengupayakan PT WTU sebagai pelaksana proyek tersebut,” ungkapnya.

Adapun yang menjadi pertimbangan yang memberatkan jaksa di antaranya karena terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat jalannya pembangunan di Maluku dan Maluku Utara, serta merusak check and balance antara eksekutif dan legislatif.

“Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Serta berjanji tidak akan mengulangi dan ditetapkan sebagai JC (Justice Collaborator) keputusan pimpinan KPK nomor 571/01-55/05/2016 tertanggal 16 Mei 2016,” katanya.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentamg perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana dalam dakwaan primer,” tandasnya. (Restu F)

Related Posts

1 of 2