Hukum

Penyuap Pejabat Pajak Hadapi Sidang Dakwaan Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presdir PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair akan menjalani sidang perdana tas perkara dugaan suap kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditgakum Ditjen Pajak Kemkeu), Handang Soekarno, Senin, (13/2/2017) ini. Agendanya adalah pembacaan dakwaan yang telah disusun eh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Berdasarkan agenda sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Namun hingga kini, sidang belum kunjung digelar.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah baru menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Kasubit Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan berinisial HS (Handang Soekarno) dan petinggi PT E.K Prima Ekspor Indonesia bernisial RRN (Ras Rajamohanan Nain).

Mereka menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK pada Senin, (21/11/2016) lalu di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam OTT KPK menemukan uang sebesar US$ 148.500 ditangan tersangka HS.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Akibat perbuatannya itu, HS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan RRN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 214