Hukum

Penyuap Patrialis Akbar Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

MKMK Akan Periksa Dua Tersangka Penyuap Patrialis Akbar/Foto Restu Fadilah / NUSANTARAnews
MKMK Akan Periksa Dua Tersangka Penyuap Patrialis Akbar/Foto Restu Fadilah / NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan putusan atas perkara yang menjerat penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yakni Basuki Hariman dan Ng Fenny pada hari ini, Senin, (21/8/2017). Sidang rencananya akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta Pusat.

Sebelumnya Basuki dan Ng Fenny masing-masing dituntut 11 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan 10 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Jaksa meyakini keduanya menyuap Patrialis Akbar sebesar US$ 50.000 dan Rp 4 juta dan menjanjikan Rp 2 miliar. Uang tersebut diberikan agar Patrialis dan Kamaludin membantu mereka memenangkan uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 3,157