Hukum

Penyelesaian Lahan Berlarut-larut, UIN Jakarta Somasi Fadel Muhammad

NUSANTARANEWS.CO – Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta) menagih janji Direktur Utama PT Anugerah Cipta Buana (ACB), Fadel Muhammad, terkait penyelesaian lahan seluas 40 hektar di Desa Cikuya, Solear, Tangerang, Banten.

Penagihan dilakukan menyusul terus berlarutnya persoalan lahan sejak dibeli UIN Jakarta (dulu Institut Agama Islam Negeri/IAIN Jakarta, red.) pada 9 Maret 1996 dari PT ACB, dimana Fadel Muhammad yang juga seorang Politisi dari Partai Golkar saat itu menjabat posisi direktur utama perusahan.

Rektor UIN Jakarta, Dede Rosyada, mengungkapkan bahwa persoalan lahan yang berlarut tersebut menjadikan laporan kinerja UIN Jakarta selalu tidak sepi dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Temuan BPK RI, tanah ini belum didukung dengan bukti kepemilikan yang sah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2007,” ungkapnya kepada wartawan di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (26/10).

Intinya, Dede menjelaskan, temuan BPK tersebut berkaitan dengan masih belum disertifikasinya lahan yang telah dibeli oleh UIN Jakarta dari pihak Fadel. Temuan tersebut disampaikan BPK dalam dua kali auditnya, yaitu audit atas laporan tahun 2009 dalam Surat BPK RI Nomor 02 tanggal 2010 tentang Penyampaian Temuan Pemeriksaan dan audit UIN Jakarta tahun 2009 dan audit BPK 2014 tentang Penyampaian Temuan Pemeriksaan Pengelolaan Aset/BMN tahun 2010 sampai Semester I 2014.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Selain menjadi temuan BPK, lanjut Dede, lahan Cikuya juga masih menyimpan sejumlah masalah teknis di lapangan. Mulai dari kondisi lahan yang tidak dalam satu hamparan atau terpencar dalam 19 lokasi, ketiadaan akses jalan masuk, hingga munculnya klaim pemilikan 2 hektar lahan atas nama Taufik H. Helmy, sehingga proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang terhambat.

“Karena faktor-faktor di atas, tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UIN Jakarta,” ujarnya.

Data Posisi Status Inventarisasi Tanah Cikuya UIN Jakarta mencatat, total lahan tersebut mencapai luas kurang lebih 40 hektar. Spesifikasi  lahan yang telah dicatatkan sebagai BMN sejak 2008 ini adalah berupa lahan darat kosong, luas 402.306 hektar, bukti kepemilikan Surat Pelepasan Hak (SPH), Nomor KIB 1, kode Barang 2.01.02.02.002.1. Sementara nilai/harga lahan sendiri ditaksir Rp30.000 per meter persegi dengan harga keseluruhan Rp 12.069.180.000,-. Terakhir, status lahan sendiri diperuntukkan bagi kegiatan praktikum agribisnis mahasiswa. (Deni)

Related Posts

1 of 4