Ekonomi
Penyediaan Listrik Berbahan Bakar Batubara Diupayakan Menjangkau Semua Masyarakat
Published
1 year agoon

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power). Permen terbaru tersebut disosialisasikan pada coffee morning Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman.
Jarman menymapaikan, Permen ESDM No. 19 Tahun 2017 mengatur pola harga patokan tertinggi dan mekanisme pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power).
“Permen ini diharapkan dapat menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan Tenaga Listrik setempat agar lebih efektif dan efisien, sehingga tarif tenaga listrik dapat lebih kompetitif,” jelas Jarman, dalam Siaran Persnya di Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Dalam Permen tersebut diatur acuan harga pembelian listrik PLTU Mulut Tambang yaitu: 1) Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75% BPP Pembangkitan setempat; 2) Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75% BPP Pembangkitan nasional; dan 3) Harga pembelian tenaga listrik ditetapkan dengan asumsi faktor kapasitas pembangkit sebesar 80%.
Selain itu, juga diatur Harga Pembelian Liistrik PLTU Non Mulut Tambang dengan kapasitas > 100 MW yaitu: 1) Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan setempat; dan 2) Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan nasional.
Sedangkan untuk harga pembelian listrik Non Mulut Tambang untuk kapasitas ≤ 100 MW, diatur sebagai berikut: 1) Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan setempat; dan 2) Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga berdasarkan lelang atau mekanisme business to business.
Selain mengatur mengenai acuan Harga Pembelian Listrik di PLTU Mulut Tambang dan Non Mulut Tambang, Permen ini juga mengatur pola Harga Patokan Tertinggi (HPT) dalam pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan kelebihan tenaga listrik (excess power). Penggunaan listrik Excess Power untuk memperkuat sistem kelistrikan setempat dapat dilakukan apabila pasokan daya kurang atau untuk menurunkan BPP Pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat. Harga pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat. Sehingga dapat meningkatkan peran Captive Power dalam menjaga ketersediaan daya listrik pada sistem ketenagalistrikan setempat.
Jarman juga mensosialisasikan Permen ESDM No. 1 tahun 2017 tentang Kebijakan Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT PLN (Persero). Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur konsumen listrik (biasanya industri) yang memiliki dan mengoperasikan pembangkit sendiri dalam rangka menjaga operasionalnya melalui interkoneksi (operasi paralel) dengan sistem PT PLN.
“Selama ini pengenaan biaya paralel yang diatur oleh PT PLN dirasakan masih terlalu tinggi oleh konsumen yang melakukan operasi paralel. Dengan adanya Permen No. 1 Tahun 2017 ini, biaya untuk operasi paralel khususnya biaya kapasitas, dapat diturunkan sekitar 25%-30% setiap bulannya. Efisiensi biaya diperoleh dengan penggunaan daya mampu netto pembangkit (MW) sebagai basis perhitungan pada formula saat ini, dibandingkan penggunaan kapasitas daya terpasang (MVA) pada formula sebelumnya,” terangnya.
Operasi paralel pembangkit, lanjut Jarman, dapat dilakukan sebagai cadangan (back-up) dan/atau tambahan (suplemen) untuk operasional pembangkit sendiri yang disambungkan pada jaringan PT PLN. Peraturan ini juga mengatur mekanisme operasi paralel, yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas sistem PT PLN setempat dan mengacu pada grid code atau distribution code sebagai pembangkit listrik.
“Untuk mendukung pelaksanaan operasi paralel, PT PLN wajib menyusun petunjuk teknis dan standar perjanjian untuk operasi paralel dan menyampaikan laporan pelaksanaannya secara berkala kepada Dirjen Ketenagalistrikan,” kata Jarman. (rsk)
Pewarta/Editor: Sulaiman
Komentar
You may like
Ekonom: Pemborosan di PLN Karena Dewan Manajemen Tak Bekerja
Soal Penggunaan Kapal Listrik Turki, Pemerintah Didesak Hentikan Pemborosan
Jonan Jadikan BBM dan Listik Sebagai Kunci Perdaban
Batubara Masih Primadona, Jonan Klaim Tak Lagi Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Pulau Jawa
Sumur Bor di Kabupaten Jember Sudah Diresmikan Menteri ESDM
Pengusaha Rekomendasikan Perubahan Tiga Beleid ESDM Soal Ketenagalistrikan

Mahasiswa UIN Alauddin Makasar Raih Juara III Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional

Java Ethnic Artnival Sukses Hibur Masyarakat Yogyakarta

Ekonom: Pemborosan di PLN Karena Dewan Manajemen Tak Bekerja

Kidung Kartini – Puisi HM Nasruddin Anshoriy Ch

Dirut PLN Digoyang Kasus Sewa Kapal Turki

Duta Mahasiswa STAINU Temanggung Wajib Kampanyekan Islam Nusantara

Ajukan Nama Iwan Ratman, Paguyuban Ini Tolak Keras Sofyan Basir Duduk di Kursi Direktur Utama Pertamina

Denny JA Usulkan Gerindra Usung Gatot Sebagai Capres, Djoko Edhi Yakin Prabowo Tetap Kokoh

Menghinakan Usul Prabowo Jadi Bedinde Presiden Jokowi

Soal Puisi Kontroversial Sukmawati, Gus Sholah Sebut “Adzan” yang Jadi Masalah

Terbitkan Perpres No 20 Tahun 2018, Presiden Dinilai Panik

Terkait Pembelian Sukhoi, Rusia Mengucapkan Terima Kasih Kepada Indonesia Yang Berani Menghadapi Tekanan Amerika

Helikopter Tempur AH-64 Apache Berguguran Dalam Perang Yaman

Sejumlah Negara Kerahkan Peralatan Perang ke Suriah, Termasuk Tiongkok

Wantimpres Jadi Komisaris Lippo, BPS: Ada Apa?

Wakil Ketua DPR Ungkap Elite Goblok dan Bermental Maling yang Dimaksud Prabowo

Selalu Dituduh PKI, Jokowi Sebut PCNU Solo Punya Data Lengkap Tentang Profil Dirinya

AS, Inggris dan Perancis Telah Memulai Perang Dunia Ketiga

Ahok Pamer Desain Pengembangan Makam Mbah Priok

Bercocok Tanam di Dasar Laut? Ini dia pertanian masa depan

Trotoar dan Wajah Mantan Pabrik Kina Kota Bandung Bikin Susah Move-on

Mengintip Rahasia Donald Trump Lewat Kuas Seorang Kartunis

Koramil 0804/05 Poncol Bahu Membahu Dengan Masyarakat Benahi Pelengsengan

Ini Kondisi Kapal Zahro Express yang Terbakar

Peribadatan Natal di Jember Mendapat Pengamanan Total Dari Kodim 0824 dan Polres Jember

Kirab Budaya Dinsos Jogja Berlangsung Meriah

Pengantre Tiket Final AFF Kelelahan dan Pingsan Karena Cuaca Terik Berdesakan
Terpopuler
- Global7 days ago
AS, Inggris dan Perancis Telah Memulai Perang Dunia Ketiga
- Global7 days ago
Kisah Kapal Perang Rusia Buru Kapal Selam Inggris Sebelum Penyerangan Suriah
- Politik2 days ago
Konsep Revolusi Mental Jokowi Dinilai Lahirkan Karakter Lembek dan Cengeng
- Ekonomi5 days ago
Cina Enggan Kendorkan Investasi di Indonesia