EkonomiPeristiwa

Penjelasan Komisi V Terkait Regulasi dan Perangkat Jaminan Keamanan Penerbangan

Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan

NUSANTARANEWS.CO – Penjelasan Komisi V Terkait Regulasi dan Perangkat Jaminan Keamanan Penerbangan. Keamanan menjadi fasilitas utama bagi pelayanan jasa penerbangan. Sehingga, seluruh stakeholder ditekankan untuk menjadi perangkat pendukung bagi setiap jalannya transportasi yang menggunakan pesawat udara tersebut.

Anggota komisi V DPR fraksi Gerindra Nizar Zahro memaparkan tentang perangkat jaminan keamanan penerbangan. Menurutnya, keamanan dan keselamatan dalam sebuah penerbangan tergantung pada keamanan dari bandar udara yang memberikan ijin pemberangkatan pesawat.

“Mengingat banyaknya ancaman dari tindakan gangguan melawan hukum baik saat pesawat di darat maupun di udara. Juga instalasi pendukung lainnya di sebuah bandar udara seperti ATC yang canggih sebagai pemandu dan nyawa pilot. Dengan menimbang berbagai alasan tersebut, maka organisasi penerbangan dunia yang termasuk di dalamnya lembaga khusus PBB (yang disebut ICAO) mengeluarkan beberapa aturan untuk menjaga keamanan serta keselamatan sebuah penerbangan juga bandar udara sipil dari tindakan melawan hukum,” ujar Nizar di gedung DPR, Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Peduli Bencana, PJ Bupati Pamekasan Beri Bantuan Makanan kepada Korban Banjir

Nizar menambahkan, bersamaan dengan pembentukan ICAO pada tahun 1944 di Chicago, Amerika serikat, lahir beberapa lampiran atau Annex di antaranya, Annex 1 sampai dengan Annex 18.

“Di mana terkait keamanan sendiri diatur dalam Annex 17 dan Annex 18. Annex 17 mengatur tentang tata cara pengamanan penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum. Dan Annex 18 sendiri mengatur tata cara pengangkutan bahan dan/atau barang berbahaya yang diangkut menggunakan pesawat udara sipil,” paparnya.

Selain mengacu terhadap aturan aturan yang dimaktub dalam Annex tersebut, lanjut Nizar, penerbangan di Indonesia juga terdapat aturan yang berpijak pada sejumlah Undang-Undang.

“Di antaranya Undang Undang No 1 tahun 2009 tentang penerbangan yang merupakan revisi dari UU No.15 tahun 1992 yang mengatur tentang Penerbangan. Yang di dalamnya mengatur tentang penerbangan sipil di dalam negeri, mulai dari standar keamanan dan keselamatan sebuah pesawat terbang, standar keamanan dan keselamatan sebuah bandar udara sipil, serta tentang tata cara pemeriksaan keamanan di dalam sebuah bandar udara sipil,” ucapnya.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Lebih lanjut Nizar mengungkapkan Penerapan Undang Undang tersebut diperjelas pula dengan berbagai aturan-aturan lain seperti Peraturan Presiden (PP No.3 tahun 2001) dan Keputusan Menteri Perhubungan Udara (KM.09 tahun 2010) serta beberapa Surat Keputusan Dirjen Hub-Ud antara lain seperti SKEP/2765/VIII/2010 tentang tata cara pemeriksaan keamanan, SKEP/100/VII/2003, juga SKEP/43/III/2007yang mengatur tentang Liquid Aerosol dan Gel.

“Dengan didukung dengan beberapa aturan tersebut,mengingat betapa pentingnya sebuah keamanan dan keselamatan sebuah penerbangan khususnya dan sebuah bandar udara pada umumnya, sangatlah penting pula dari kesadaran masyarakat itu sendiri untuk turut mendukung dan mematuhi aturan-aturan tersebut. Sehingga sebuah penerbangan dan bandar udara dapat beroperasi dengan aman, nyaman, efisien yang dapat menunjang pula pertumbuhan ekonomi dari berbagai daerah. Serta sebuah penerbangan dapat memberikan rasa aman dan nyaman setiap masyarakat yang menggunakannya,” jelasnya. (Ah/Er)

Related Posts

1 of 3,050