Ekonomi
Penjelasan Bumigas Soal Sengketa PLTP Dieng-Patuha
Published
1 year agoon

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – PT Bumigas Energi mengingatkan agar sidang terdakwa mantan Dirut PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa, berjalan tanpa intervensi pihak manapun. Kasus sengketa ini bermula dari kontrak pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi atau geothermal Dieng-Patuha yang merupakan program pemerintah dalam penyediaan listrik 35 ribu Megawatt.
“Kami mengingatkan semua pihak, agar sidang terdakwa Samsudin Warsa berjalan tanpa intervensi pihak manapun. Hal ini yang menjadi concern atau perhatian kita sebagai pelapor,” tulis kuasa hukum Bumigas, Khresna Guntarto, dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Menurut dia, ada potensi persidangan tersebut diintervensi oleh beberapa pihak. Pasalnya, ada kejanggalan dan intervensi dalam persidangan tersebut karena dalam sidang sebelumnya pihak terdakwa ‘membawa-bawa’ nama Wakil Presiden Jusuf Kalla. Itu sebab, pihak Bumigas meminta Komisi Yudisial (KY) untuk terlibat aktif dalam mengawasi jalannya persidangan tersebut.
“KY harus mengawasi kasus ini karena sudah terang benderang dan sudah ada barang bukti di penegak hukum. Dan jangan sampai perkara ini diseret-seret ke persoalan politik,” sambungnya.
Khresna menilai, ada potensi bahwa terdakwa Samsudin hendak mencari perlindungan kepada pemerintah. Sebab penegakan hukum harus terbebas dari intervensi.
“Wapres itu kan berada di lembaga eksekutif dan seharusnya tidak bisa dicampurkan dengan permasalahan yudikatif,” tambah Kreshna.
Ia menambahkan, Bumigas sangat menghormati apapun keputusan hakim dan berharap sidang berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel.
“Dalam Nawa Cita Presiden Joko Widodo, pemerintah bertekad untuk menegakkan supremasi hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi kami sangat optimis, persidangan mantan Bos Geo Dipa tersebut akan dilaksanakan secara professional,” tambah Khresna.
Sidang keempat dijadwalkan dilaksanakan kemarin Senin (06/02/2017) dengan agenda hakim membacakan putusan sela. Namun ditunda karena dua anggota majelis hakim diganti sehingga mereka perlu mempelajari lagi penolakan JPU terhadap eksepsi terdakwa.
Sebelumnya, Bumigas menuding Geo Dipa tidak mempunyai hak konsesi pengusahaan pertambangan untuk menggarap PLTP di area tersebut. Bumigas yang sudah mengeluarkan uang untuk pembangunan persiapan proyek dengan dana pinjaman merasa ditipu. Bahkan, Geo Dipa juga telah merugikan Bumigas sebagai investor dalam proyek pengembangan pembangkit tenaga listrik di Dieng (Jawa Tengah) dan Patuha (Jawa Barat) yang dikenal dengan nama Proyek Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Patuha.
PLTP Dieng Jawa Tengah berkapasitas sebesar 2×60 MegaWatt untuk proyek Dieng #2 dan Dieng #3. Sementara kapasitas sebesar 3×60 MegaWatt di Patuha Jawa Barat yaitu proyek Patuha #1, Patuha #2, dan Patuha #3, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development Nomor KTR 001/GDE/II/2005 pada tanggal 1 Februari 2005. Akhirnya, Bumigas memperkarakan sengketa itu ke Bareskrim dan Mahkamah Agung.
Di tingkat MA, Bumigas dinyatakan menang. Namun Geo Dipa jalan terus dengan melakukan tender ulang (retender).
Empat Unsur Penipuan
Bumigas mencatat, terdapat 4 unsur yang mempertegas praktik penipuan atas proyek Dieng-Patuha yang dilakukan GDE.
Pertama, adanya perjanjian yang menyatakan Perjanjian Kontrak PT.GDE dengan PT.BGE sebagai syarat mutlak berdasarkan Undang-Undang No.27/2003 untuk pengembangan proyek PLTP. Faktanya, GDE sampai detik ini tidak memiliki WKP dan IUP sebagaimana diwajibkan dalam UU No.27/2003. Akibatnya, pihak investor atau Funder kami yang kedua CNT Hong Kong menilai proyek PLTP Dieng-Patuha tidak terjamin (unsecured/ Fraudness), sehingga mengundurkan diri.
Kedua, berdasarkan fakta hukum yang telah dipertimbangkan Mahkamah Agung RI, bahkan MA telah mengabulkan dan memenangkan permohonan Kasasi BGE, sehingga wajib bagi GDE untuk mentaati keputusan MA tersebut.
Ketiga, tanpa memiliki WKP dan IUP yang sah, GDE telah meretenderkan proyek EPC Patuha #1 tersebut dan dimenangkan oleh Marubeni Corporation dengan komposisi 75 persen dan PT. Maklamat Cakera Canggih (25 persen), untuk mengerjakan kontrak EPC 1X55MW senilai 144 juta dolar AS.
Keempat, bahkan GDE mendapatkan pinjaman dari PT. BNI Tbk, dengan memakai lokasi dan sumur-sumur yang tertuang dalam kontrak sebelumnya.
Reporter: E. Aswandi
Komentar
You may like
Pilihan Politik Masyarakat Dipengaruhi Pemberitaan Media Seperti Pilpres 2014
CEO Don Adam Corp: Ke Depan Media Mainstream (Koran) akan Innlillahi
ESDM: Radius Bahaya Kawah Sileri Berjarak 200 Meter
Bupati Minta Maaf Pada Wartawan Terkait Insiden Kekerasan di DPRD Kepulauan Selayar
KPK Masih Kumpulkan Bukti Untuk Seret Setnov Jadi Tersangka Kasus e-KTP
TKI Ilegal di Sabah Dipaksa Bayar 90 Ringgit Untuk Bisa Pulang ke Indonesia

Puluhan Investor Cina dan Hong Kong Tergiur Kerjasasama Perdagangan dengan Indonesia

Kapolda Jatim: Suasana Jawa Timur Masih Sangat Kondusif

Pastikan Percepatan Luas Tambah Tanam Kedelai, Kementan Datangi Ponorogo

Pemerintah Sepakat Kerjasama dengan Hong Kong dan Tiongkok Wujudkan Proyek One Belt One Road

Kunjungi Kraton Sumenep, Farhat Abbas Kagum Pulau Madura

Dirjen Pendis Kemenag RI Resmikan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Purwokerto

Hong Kong-Shanghai Perkuat Kolaborasi Infrastruktur di Indonesia Melalui Inisiatif Belt and Road

DPRD Jatim Berang ASN Pemprov Jawa Timur Kedapatan Mendukung Gus Ipul-Puti

10 Orang Tewas Akibat Kebakaran Pengeboran Minyak Mentah di Aceh

Soal Puisi Kontroversial Sukmawati, Gus Sholah Sebut “Adzan” yang Jadi Masalah

Terbitkan Perpres No 20 Tahun 2018, Presiden Dinilai Panik

Sejumlah Negara Kerahkan Peralatan Perang ke Suriah, Termasuk Tiongkok

Wantimpres Jadi Komisaris Lippo, BPS: Ada Apa?

Wakil Ketua DPR Ungkap Elite Goblok dan Bermental Maling yang Dimaksud Prabowo

Selalu Dituduh PKI, Jokowi Sebut PCNU Solo Punya Data Lengkap Tentang Profil Dirinya

AS, Inggris dan Perancis Telah Memulai Perang Dunia Ketiga

Sukmawati Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Jatuhnya Ghouta Timur, Sekali Lagi Menjadi Kekalahan Telak AS di Suriah

Ahok Pamer Desain Pengembangan Makam Mbah Priok

Bercocok Tanam di Dasar Laut? Ini dia pertanian masa depan

Trotoar dan Wajah Mantan Pabrik Kina Kota Bandung Bikin Susah Move-on

Mengintip Rahasia Donald Trump Lewat Kuas Seorang Kartunis

Koramil 0804/05 Poncol Bahu Membahu Dengan Masyarakat Benahi Pelengsengan

Ini Kondisi Kapal Zahro Express yang Terbakar

Peribadatan Natal di Jember Mendapat Pengamanan Total Dari Kodim 0824 dan Polres Jember

Kirab Budaya Dinsos Jogja Berlangsung Meriah

Pengantre Tiket Final AFF Kelelahan dan Pingsan Karena Cuaca Terik Berdesakan
Terpopuler
- Ekonomi2 days ago
Situasi Indonesia Kini Hampir Mirip Zaman Penjajahan Belanda
- Politik5 days ago
Konsep Revolusi Mental Jokowi Dinilai Lahirkan Karakter Lembek dan Cengeng
- Ekonomi3 days ago
Benarkah Pemerintah Berusaha Menyingkirkan Tenaga Kerja Lokal dari Tanah Tumpah Darahnya Sendiri?
- Politik1 day ago
Simulasi Survei Cawapres 2019, Budi Gunawan Punya Elektabilitas Cukup Tinggi