Hukum

Penjara Penuh Bukan Alasan Yasonna Revisi PP 99 Tahun 2012

NUSANTARANEWS.CO – Revisi PP (Peraturan Pemerintah) No 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi terus menjadi perbincangan yang hangat di tanah air. Banyak beberapa pihak yang menolak ada juga yang setuju, salah satunya Ketua ICJR, Supriyadi E Weddyono. Supriyadi mengaku setuju dengan usulan revisi tersebut, hanya saja pemerintah harus memberikan alasan yang jelas terkait revisi tersebut.

“Jujur dulu lah apa maksud dan tujuan revisi PP tersebut. Kalau alasannya kepenuhan lapas, maka PP 99 tidak menjawab perihal itu,” tegasnya dalam sebuah diskusi publik, di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, (15/8/2016).

Jika melihat informasi yang ada saat ini, memang terdapat  banyak sekali berbagai masalah yang menyebabkan kerusuhan Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Kerusuhan tersebut sering ditenggarai karena kurangnya kapasitas lapas menampung para narapidana dan kurangnya pengamanan mengawasi mereka.

Salah satunya seperti kerusuhan yang kembali terjadi di lapas Kelas II A Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat, pada April laly. Akibatnya, api melahap sejumlah gedung, baik gedung registrasi maupun kamar para tahanan.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Menurut Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Jodie Rooseto saat itu, kerusuhan diduga karena ada narapidana yang tewas gantung diri. Narapidana tersebut diketahui tewas gantung diri setelah dipindahkan ke sel khusus karena dicurigai menjadi perantara pengedaran narkoba di dalam lapas.

Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly berniat untuk merevisi aturan tentang remisi, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Menurutnya, revisi peraturan pemerintah, terutama terkait dengan pemberian remisi bagi warga binaan narkoba, mampu meminimalisir kerusuhan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ditetapkan ketika Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Amir Syamsudin.

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur mengenai pemberian remisi terhadap narapidana. Narapidana untuk kasus-kasus pidana khusus tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Sejauh ini, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan diskusi mengenai revisi PP 99/2012 dan menilai remisi merupakan hak narapidana. Yasonna berharap peraturan soal remisi dapat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

Menkumham menilai PP 99/2012 dibuat tanpa pengetahuan tentang kriminologi, proyeksi terhadap angka kriminalitas, dan kemampuan anggaran negara untuk menambah fasilitas dan jumlah pegawai. (Restu)

Related Posts