Hukum

Pengetahuan Setya Novanto Terkait Proyek e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutaan perkara kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA 2011-2012 dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakat) RI, Setya Novanto  menjadi saksi pertama yang memberikan kesaksian dimuka sidang.

Dalam persidangan tersebut, pria yang akrab di Setnov itu dicecar Majelis Hakim terkait pengetahuannya tentang proyek e-KTP. Pasalnya, berdasarkan persidangan-persidangan sebelumnya banyak saksi yang menyebut bahwa Setnov mengetahui banyak soal proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Ditanyakan hal tersebut, Setnov menjelaskan bahwa proyek e-KTP merupakan program nasional yang baik. Sebab melalui program ini, pendataan warga menjadi lebih sistematis.

“Masalah ini yang saya tangkap ini adalah program nasional, program yang sangat baik, karena bisa memberi arti untuk kepentingan lebih jauh untuk bisa mengakses lebih jauh, paspor, KTP sehingga seperti teroris bisa diketahui secara cepat,” ujar Setnov saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (6/4/2017).

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Atas dasar itu, Ia mengaku memberikan arahan kepada para anggotanya di DPR agar pelaksanaan pengadaan e-KTP sesuai aturan. Saat proyek tersebut berlangsung, Setnov merupakan Ketua Fraksi Golkar.

“Yang saya pahami adalah program nasional dan saya sampaikan harus sesuai aturan yang berlaku dan mekanisme yang jelas,” imbuhnya.

Diketahui, proyek senilai Tp 5,9 triliun ini, dikorupsi berjamaah oleh para Anggota DPR RI saat itu. Kemudian Majelis hakim menanyakan soal pengetahuan Novanto tentang perputaran uang itu.

“Anda tidak pernah terima uang?” tanya hakim Jhon.

“Tidak pernah, Yang Mulia,” jawab Novanto.

“Yakin?” cecar hakim Jhon lagi yang dijawab yakin oleh Novanto.

“Yakin yang mulia,” jawabnya.

Diketahui sebelumnya, nama Setnov disebut sebagai otak dari pembagian uang korupsi e-KTP dalam dakwan dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan peran Setnov terkait proses penganggaran. Setnov mengatakan dukungannya dalam pembahasan e-KTP, dan akan berkoordinasi dengan pimpinan fraksi.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Setnov juga menerima uang sebesar Rp 574.2 miliar atau sebesar 11% dari dana proyek pengadaan e-KTP yang berjumlah Rp 5,9 triliun.

Untuk membuktikan dakwaan tersebut, Jaksa KPK pun memanggil sejumlah saksi. Alahasil dalam persidangan sebelumnya, beberapa saksi menyebut Andi sebagai orang dekat Setya Novanto.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 95