EkonomiPolitik

Pengamat: Ruang Lingkup Tax Amnesty Sangat Luas

NUSANTARANEWS.CO – Peneliti Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno (UBK), Salamuddin Daeng menilai kebijakan Tax Amnesty yang direncanakan oleh pemerintah memiliki ruang lingkup yang sangat luas.

“Berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty yang diajukan pemerintah ke DPR, definisi tax amnesty adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam UU ini,” ungkapnya saat dihubungi nusantaranews.co di Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Bahkan, menurut Salamuddin, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro sebelumnya menyatakan bahwa tax amnesty tidak memandang sumber dana yang masuk ke penerimaan pajak apakah haram (dari tindak kejahatan) ataupun halal, semuanya wajib bayar pajak.

“Menurutnya (Menkeu Bambang), tax amnesty tidak menghapus pidana umum, tapi hanya sanksi pajak. Dengan demikian tidak akan menghalangi upaya mereka (KPK, Polri, PPATK), akan tetapi tidak boleh menggunakan data dari tax amnesty,” ujarnya.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

Dengan demikian, ia menambahkan, maka ruang lingkup tax amnesty sangat luas, tidak hanya menyangkut dana-dana yang tengah berstatus sengketa perpajakan, namun juga dana-dana yang bersumber dari back office seperti perjudian, cuci uang, korupsi, pelacuran, perampokan, dan lain-lain yang selama ini memang tidak dikenai pajak. “Dana-dana tersebut terindikasi dilarikan ke luar negeri dan juga disimpan di berbagai lembaga keuangan dalam negeri,” kata Salamuddin. (Deni)

Related Posts

1 of 3,060