EkonomiMancanegaraPolitik

Pengamat: Cina Bakal Serang Balik Filipina

Pengamat: Cina Bakal Serang Balik Filipina
Pengamat: Cina Bakal Serang Balik Filipina/Pengamat kebijakan publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah/Foto: Nusantaranews/Rere Ardiansah

NUSANTARANEWS.CO – Negara Komunis Cina nampaknya tak akan tinggal diam begitu saja terkait keputusan Pengadilan Arbitrase Internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda, Selasa, (12/7) lalu yang memutuskan bahwa Cina telah melanggar kedaulatan Filipina di zona ekonomi eksklusifnya (ZEE) dengan cara melakukan penangkapan ikan dan eksploitasi minyak. Demikian diungkapkan oleh Pengamat kebijakan publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah.

“Keputusan Mahkamah Internasional itu baru memiliki kekuatan tetap kalau sudah disetujui oleh Dewan Keamanan PBB, dan kemungkinan Dewan Keamanan PBB akan menyetujuinya. Namun meski keputusan tersebut nantinya sudah berkekuatan tetap, Cina pasti akan menggunakan hak vetonya,” kata Amir di Jakarta, Jumat, (15/7/2016).

Adapun argumentasi yang akan dipropaganda Cina yakni dengan mengalihkan perhatian ke sisi gelap Filipina, yang menyatakan militer Cina telah membantu Filipina mensejahterakan rakyatnya. Hal tersebut bakal diklaim Cina dengan membeberkan sekolah, perguruan tinggi, pembangunan jalan, pembangunan pulau, di kawasan tersebut yang telah dibangun Cina menggunakan dananya.

Baca Juga:  Dukung Di Munas Golkar 2024, Satkar Ulama Jawa Timur Beber Dukungan Untuk Airlangga

“Nah 5-6 tahun yang akan datang Cina akan memanfaatkan ini mengajukan gugatan ke MK dengan alasan sejarah pembuatan itu pulau ini kan duit kami, wilayah itu dapat kami bangun buktinya,” kata dia.

Sebelumnya, Filipina membawa masalah sengketa wilayah Laut Cina Selatan ke Pengadilan Internasional. Pemerintah Filipina menentang apa yang disebut Cina sebagai “sembilan garis batas” yang intinya mengklaim semua kawasan Laut Cina Selatan sebagai wilayah Cina. Sengketa antara Filipina dan Cina itu terfokus pada perairan yang diperkirakan menjadi jalur perdagangan internasional yang bernilai US$ 5 triliun etiap tahunnya.

Perairan sengketa itu juga memiliki kekayaan ikan melimpah dan diperkirakan mengandung cadangan minyak dan gas alam (migas) serta hasil bumi lainnya.

Pemerintah Filipina juga meminta pengadilan arbitrase untuk memperjelas gugusan karang atau kepulauan di perairan itu yang masuk ke dalam zona ekonomi eksklusif Filipina.

Kemudian Pengadilan memutuskan, meski para pelaut dan nelayan Cina, secara historis pernah menggunakan berbagai pulau di Laut Cina Selatan, tak terdapat bukti kuat bahwa secara historis Cina pernah menguasi perairan tersebut atau sumber alamnya.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

“Pengadilan memutuskan bahwa tak ada dasar hukum apapun bagi Cina untuk mengklaim hak historis terkait sumber daya alam di lautan yang disebut masuk ke dalam ‘sembilan garis batas’,” demikian pernyataan pengadilan Selasa lalu.

Hakim panel pengadilan arbitasi menambahkan, hak-hak historis yang dimiliki Cina, jika ada, secara otomatis hilang jika hal tersebut tak sesuai dengan penetapan kawasan zona ekonomi eksklusif yang disepakati dalam perjanjian PBB. (Restu)

Related Posts

1 of 3,056