HukumTerbaru

Pengakuan Nurhadi di Persidangan

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Sekretaris Mahmakah Agung (MA) Nurhadi menghadiri sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno (DAS) yang tersandung kasus suap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, (15/8/2016). Dalam persidangan, Nurhadi mengaku mengenal terdakwa Doddy Aryanto Supeno meski diakui belum saling bertatap wajah. Dia mengenal Doddy melalui teman semasa SMP-nya yakni Eddy Sindoro. Eddy Sindoro sendiri merupakan mantan petinggi Lippo Group dan Doddy merupakan anak buah Eddy.

Nurhadi juga mengaku bahwa Eddy pernah memintanya mengurus perkara anak usaha Lippo Group di pengadilan, perkara tersebut sebab belum dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, dirinya meminta Panitera PN Jakpus Edy Nasution untuk segera mengirim perkaranya. Dia mengklaim bahwa bantuannya terhadap Eddy hanya merupakan bagian pelayanan lembaga publik itu. Nurhadi juga mengaku lupa perkara apa yang diurusi saat itu.

Sebelumnya nama Nurhadi disebut dalam dakwaan Doddy. Dia disebut memiliki peran yang cukup sentral dalam pengurusan perkara yang melibatkan bekas petinggi Lippo, Eddy Sindoro. Permainan tersebut semakin terkuak melalui saksi-saksi yang memberikan fakta-fakta di persidangan. Salah satunya saksi yang bekerja di PT Artha Pratama Anugerah Huresty.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah

Saat persidangan beberapa waktu lalu, Huresty memaparkan Nurhadi sebagai seorang promotor. Setiap surat terkait pengurusan perkara milik Eddy Sindoro, selalu ditujukan kepada sang “promotor” tersebut. Resty yang kala itu menjadi saksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno tak tahu soal alasan pengajuan kepada promotor itu.

peranan Nurhadi juga semakin tersirat dalam kalimat di sebuah memo dari Eddy Sindoro kepada Nurhadi. Memo itu meminta kepada “sang promotor” untuk membantu sengketa lahan yang melibatkan Paramount Land. Inti suratnya meminta Nurhadi supaya merubah kalimat yang sebelumnya berbunyi “belum dapat dieksekusi” menjadi “tidak dapat dieksekusi.”

Perihal kabar tersebut, Nurhadi membantahnya. Ia menyebut bahwa dirinya tidak mengenal Huresty yang merupakan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah.

“Saya tidak mengenalnya,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Nama Nurhadi disebut dalam surat dakwaan Doddy. Menurut Jaksa, Nurhadi berperan untuk mempercepat pengurusan Peninjauan Kembali (PK) anak usaha Lippo Group, PT Across Asia Limited (AAL) yang sudah lewat batas waktu.

Baca Juga:  Sering Dikeluhkan Masyarakat, Golkar Minta Tambahan Sekolah SMA Baru di Surabaya

Sebelumnya, AAL sudah dinyatakan pailit melawan PT First Media. Namun untuk menjaga kredibilitas AAL, Eddy Sindoro pun memerintahkan Huresty mengupayakan PK meski sudah lewat batas waktu. (restu/red-01)

Berita Terkait: 4 Kriteria yang Perlu Dipenuhi SekMA Baru Menurut KY

Related Posts

1 of 3,050