Hukum

Pengacara Miryam Haryani Yakin Menang Gugatan Praperadilan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Miryam S Haryani yaitu Aga Khan meyakini hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal memenangkan gugatannya. Sebab penetapan tersangka terhadap kliennya itu bukanlah kewenangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, KPK telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam menetapkan Miryam sebagai tersangka. Dimana, Miryam hanya ditetapkan sebagai tersangka pemberian kesaksian palsu, bukan tersangka korupsi e-KTP.

“Kalau hanya memberi keterangan palsu didepan sidang itu, Polri saja yang tangani,” cetus Agan saat dihubungi Nusantaranews.co, di Jakarta, Selasa, (25/4/2017).

Baca: KPK Geledah Rumah Miryam Haryani

Diketahui, Miryam telah mengajukan praperadilan atas langkah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemberian kesaksian palsu di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Gugatan praperadilan telah diajukan ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat, (21/4/2017) lalu. Namun majelis hakim belum menentukan waktu sidangnya.

Miryam merupakan tersangka pemberian keterangan palsu. Ia ditetapkan tersangka oleh KPK pada 4 April 2017 lalu.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Simak: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Miryam Haryani Ajukan Praperadilan

Adapun sejauh ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, seperti pengacara Elza Syarief, kemudian Farhat abas. Bahkan Miryam juga sudah seringkali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun Ia selalu mangkir.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 228