Hukum

Pengacara Korban Penipuan First Travel minta Hak Korban Diberikan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Korban penipuan oleh PT. First Anugrah Karya Wisata atau First Travel meminta kepada pihak Kepolisian dan Kementerian Agama RI untuk mendesak agar pihak travel mau mengembalikan hak jamaah umroh yang sudah dibayarkan kepada pihak travel.
“Hak jamaah harus diberikan, bagaimana caranya, kemenag kepolisian didorong membuat crisis center. Menyita seluruh aset, berikan haknya,” kata Aldwin Rahardian, dalam sebuah diskusi di Jl. Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Aldwin menerangkan para korban sudah berkali-kali kapan akan dilaksanakan pemberangkatan, namun tidak ada kejelasan mengenai waktu pemberangkatan secara pasti.
“Ini jamaah menunggu lagi lama jadwal keberangkatan tidak berangkat lagi.
Jadi sampai sekarang orang-orang yang dipelosok masih punya cita-cita untuk berangkat, tapi kita harus menceritakan bahwa realitas begini”. Katanya
Sempat dilakukan mediasi oleh Kementerian Agama, antara pihak travel dengan Pihak korban. Dalam mediasi tersebut travel bersepakat untuk memberangkatkan jamaah.
“Janji yang mana, janji itu sudah empat kali. Jamaah yang melapor, kesabarannya sudah luar biasa, sampai melapor itu artinya dia sudah menahan sabar yang luar biasa, jamaah klien saya dia menggadai sertifikat, sampai ada yang meninggal menunggu, lah ini kan dzolim dan ini harus disikapi,” katanya.
Ia meminta agar kasus ini segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan segera disikapi agar hak-hak para jamaah dapat segera dikembalikan.
Pewarta: Syaefuddin Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

No Content Available