Hukum

Pengacara Bupati Rohul Sebut Kliennya Hanya berperan sebagai Penghubung

NUSANTARANEWS.CO – Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Selasa, (10/5/2016) pagi. Politisi Golkar itu datang sekitar pukul 10:00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution. Pemeriksaan ini adalah yang pertama.

Pantauan Nusantaranews.co dilokasi Suparman rampung diperiksa sekira pukul 13:15 WIB. Suparman mengaku dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pembahasan RAPBDP Tahun Anggaran (TA) 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau. Dia hanya menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama 3 jam dan mengaku dicecar sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik. Sayangnya, Suparman tidak menyebutkan secara rinci pertanyaan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik.

“Tanyakan ke penyidik sajalah, atau tidak tanyakan saja ke pengacara saya. Saya hanya berharap semoga keputusan yang diambil oleh KPK sesuai aturan,” tutur Suparman, di Jakarta, Selasa, (10/5/2016).

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Ditemui di tempat yang sama, Razman mengaku kliennya memang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini. Seperti halnya dengan tersangka lain, dia juga mengaku bahwa kliennya tentu dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik. Lagi, Razaman enggan menyebutkan apa saja pertanyaan yang dicecar oleh penyidik kepada kliennya.

“Yang jelas insyaallah dari hasil keterangan yang beliau (Suparman) sampaikan di penyidik tadi, kami haqqul yakin bahwa klien kami tidak bersalah,” tegas Razman.

Razman yakin kliennya bakal selamat karena hanya berperan sebagai penghubung saja. Dalam kasus ini, ada dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Rokan Hulu Suparman dan Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, berinisial AM dan anggota DPRD Riau 2009-2014 berinisial AK. Sebelumnya, Suparman hanyalah anggota DPRD Riau periode 2009-2014, kemudian pada Pilkada serentak pada Desember 2015, Suparman terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu. (Restu F)

Related Posts