OpiniPolitik

Penetrasi WNA Di Balik PP No 59 Tahun 2016, Bahayakan Kedaulatan NKRI

Oleh Andre Lukman, Alumni BEM Nusantara Jawa Barat

NUSANTARANEWS.CO – Presiden Jokowi beberapa waktu lalu menerbitkan PP No 59 Tahun 2016 tentang organisasi masyarakat (ormas) yang didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang No 17 Tahun 2013 mengenai organisasi masyarakat (ormas). Pasca diterbitkan PP tersebut langsung memunculkan reaksi penolakan dari berbagai kalangan tak terkecuali masyarakat umum agar PP tersebut dicabut kembali oleh pemerintah. Bahwa penolakan dari masyarakat umum akan hadirnya PP No 59 Tahun 2016 bukanlah tanpa alasan.

Penting kita sadari dan cermati bersama, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang diberikan karunia oleh Sang Maha Pencipta Alam Semesta ini dengan berbagai potensi yang dimiliki, baik itu potensi alam maupun potensi manusianya. Pun sejarah mencatat bahwa, banyak negara yang “iri” akan potensi yang dimiliki oleh Indonesia. Sehingga berusaha secara terus menerus dari dulu hingga hari ini untuk “menguasai” dan “mengeksploitasi” segala potensi yang ada di Indonesia dengan berbagai macam cara yang dilakukan.

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

Dalu, untuk menguasai dan mengeksploitasi sebuah wilayah/negara menggunakan metode peperangan terbuka dengan mengangkat senjata. Namun hari ini metode peperangan tersebut lambat laun mulai ditinggalkan dikarenakan terlalu banyak biaya yang dikeluarkan. Sehingga pasca berakhirnya Perang Dunia ke-2 (1939 – 1945) muncul beberapa metode perang baru yang murah meriah namun tapi dampaknya lebih luas daripada perang konvensional. Sebab, sasarannya tidak hanya satu aspek, melainkan banyak aspek serta dapat dilakukan secara simultan dengan intensitas yang berbeda.

Kelaziman sasaran metode perang gaya baru ada tiga aspek, yakni merubah sistem sebuah negara, melemahkan ideologi serta merubah pola pikir masyarakat dan hancurkan ketahanan energi dan pangan.

Dalam konteks PP No 59 Tahun 2016 yang baru diterbitkan ini, sangat rawan diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, bukan tidak mungkin menjadi “ruang” untuk pihak asing melakukan penetrasi dan intervensi besar-besaran terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dan yang lebih dikhawatirkan lagi adalah apabila dalam aktifitas ormas yang didirikan oleh asing tersebut secara sembunyi-sembunyi melemahkan ideologi bangsa Indonesia atau menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Sehingga dapat mengganggu serta dapat mengancam kedaulatan bangsa dan negara Indonesia.

Baca Juga:  Rezim Kiev Wajibkan Tentara Terus Berperang

Jangan sampai hanya karena aturan ini dapat menimbulkan kegelisahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah saat ini yang tidak sanggup melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yang tertuang dalam Preambule Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu sudah sepatutnya pemerintah demi kepentingan nasional segera mencabut kembali PP No 59 Tahun 2016 ini agar tidak terjadi riak-riak yang lebih luas di masyarakat. Karena sangat dikhawatirkan ketika penetrasi besar-besaran yang dilakukan warga asing dengan ormas yang dibentuknya, pemerintah tidak akan sanggup menanggulangi penetrasi tersebut. Hal tersebut sangat beresiko terhadap kedaulatan nasional bangsa Indonesia. []

Related Posts

1 of 23