Berita UtamaHukum

Penegakan Hukum di Indonesia Dinilai Tidak Akan Pernah Efektif

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dosen Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Arie Sudjito mengatakan penegakan hukum di Indonesia tidak akan pernah efektif jika hanya dinilai sebagai pelanggaran hukum. Sebab jika hanya bergerak pada pelanggaran hukum, maka penegakan hukum itu hanya akan berpacu pada setiap pasal yang tercantum.

“Misalnya seperti terpidana korupsi mereka hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara, kemudian dapat remisi 2 tahun lalu bebas,” ujar Arie dalam diskusi publik di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, 18 Juni 2017 kemarin.

Akibatnya lanjut Arie tindak pidana hukum yang dilakukan oleh para pelanggar hukum itu bukan hanya menggerogoti sendi-sendi hukum, tapi juga menggerogoti soal demokrasi kebangsaan dan ketatanegaraan di negeri ini.

“Oleh karena itu penegakan hukum kita harus dikaitkan dengan keterancaman demokrasi. Karena dengan begitu, maka logika di balik itu tidak akan hanya sekadar prosedur hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Sugeng Bahagijo meragukan hak angket yang ditujukan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung pada penguatan.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Serahkan Bantuan Bagi Imam, Marbot, Guru Ngaji, dan Rumah Ibadah

“Apakah betul pansus KPK ini akan memperkuat kinerja KPK? Saya ragu pansus akan bawa KPK ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Sugeng.

Keraguan tersebut bukan tanpa alasan, ia menilai seharusnya jika benar hak angket untuk penhuatan KPK yang perlu dibahas adalah soal bagaimana KPK bisa lebih tajam dalam menindak kejahatan korporasi. Terlebih sudah ada inovasi baru anti korupsi yang disebut open parlement di beberapa negara seperti Argentina, Cili, Brazil.

“Kalau seharusnya untuk penguatan inovasi antikorupsi yang disebut open parlement, DPR harusnya sudah mengadopsi itu,” pungkasnya.

Hak angket memang menjadi topik yang menarik untuk dibahas akhir-akhir ini. Hal ini bermula dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Baca Juga:  Sumbang Ternak Untuk Modal, Komunitas Pedagang Sapi dan Kambing Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK. Melalui pansus hak angket, Komisi III ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka serta beberapa hal lainnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 9