Berita UtamaHukumPolitik

Pemuda Muhammadiyah: Ahok Layak Dituntut Hukuman Berat Lantaran Alasan Ini…

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hari ini Senin 17 April 2017 semestinya sidang Basuki Thahaja Purnama alias Ahok ke-19 dengan agenda pembacaan pledoi oleh Ahok dan penasehat hukumnya, jika jadwalnya normal sesuai kesepakatan dalam sidang-sidang sebelumnya.

Sayangnya dalam sidang ke-18 hari Selasa lalu (11/4/2017) Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pembacaan tuntutan ditunda dengan berbagai alasan. Majelis Hakim akhirnya memutuskan sidang berikutnya Kamis 20 April 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menilail, terlepas dari kontroversi penundaan sidang yang lalu, masyarakat harus tetap mengawasi sidang ini. Soal pilkada DKI Jakarta tidak ada urusan dengan sidang ini, sekalipun Ahok yang berstatus TERDAKWA juga salah seorang calon gubernur.

“Aneh memang, terdakwa masih bisa jadi calon Gubernur. Apa pun itu, kita sebagai rakyat yang hidup di negara hukum punya kewajiban mengawal setiap tindakan pidana agar diproses hukum secara benar,” ujar Pedri kepada Nusantaranews, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Baca Juga:  Belgia: Inisiatif Otonomi di Sahara Maroko adalah Pondasi Terbaik untuk Solusi bagi Semua Pihak

Menurutnya, JPU sangat mungkin untuk menuntut Ahok dengan hukuman berat. Hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara sesuai pasal 156a huruf a KUHP. Bukti utama video pidato Ahok 27 September 2016 di Kepulauan Seribu sudah tak terbantahkan.

“Video itu sudah diakui Ahok sendiri. Diperkuat saksi fakta Lurah Pulau Panggang, seorang pegawai Kominfo DKI yang merekam kejadian itu dan satu orang nelayan yang hadir di acara itu. Bahkan lebih diperjelas oleh saksi yang dihadirkan Ahok, yaitu Bambang Waluyo Wahab seorang politisi Golkar yang juga hadir di acara 27 September 2016 tersebut. Bambang dengan jelas menyebut kalimat Ahok “…dibohongi pakai al maidah 51…” benar adanya,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Pediri, bukti video itu juga diperkuat oleh bukti-bukti pendukung lainnya. Ada video Ahok di Partai Nadem, wawancara Ahok di Al Jazera, wawancara Ahok di Balai Kota, Buku Ahok berjudul “Merubah Indonesia”.

“Ada juga bukti-bukti media online dan lain-lain. Bahkan bukti terakhir yang diputar JPU di persidangan ke-17 tanggal 4 April 2017 sangat telak, yaitu video berisi pernyataan Ahok yang menyarankan untuk membuat wifi “Surat Al Maidah 51” dengan password “KAFIR”,” imbuhnya.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Atas dasar itu, kata Pedri yang didukung oleh penasehat hukumnya, Agung Rachmat Hidayat, bukti-bukti pendukung yang ada dengan jelas bisa dilihat bahwa unsur “dengan sengaja” dalam pasal 156a huruf a KUHP itu bisa terpenuhi, karena soal al maidah 51 ini sudah sejak lama tertanam dalam pikiran Ahok.

“Para ahli yang dihadirkan JPU semua memberatkan Ahok. Mereka dengan tegas menyebut Ahok diduga dengan sengaja menodai Agama Islam. Bahkan beberapa ahli yang dihadirkan Ahok pun banyak pernyataannya yang bisa memperkuat dakwaan JPU,” kata Agung di waktu yang sama.

Berdasarkan fakta di atas, lanjut Agung, maka posisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat kuat untuk menuntut Ahok dihukum seberat-beratnya. Komposisi 13 orang JPU yang dipimpin Bapak Ali Mukartono juga sangat solid. Mereka adalah jaksa-jaksa terbaik yang dipilih untuk kasus yang mendapat perhatian besar ini.

“Tentu saja mereka tidak akan mempertaruhkan kredibitas dan integritasnya. Segala bentuk intervensi jika ada dalam bentuk apa pun semestinya bisa diabaikan oleh tim JPU yang luar biasa ini. JPU adalah pengacara negara sekaligus mewakili masyarakat dan pelapor yang merindukan tegaknya hukum dan keadilan,” terang Agung.

Baca Juga:  Gerindra Jatim Beber Nama-Nama Calon Kepala Daerah Yang Diusung

“Kita do’akan hukum tetap tegak dalam kasus penodaan Agama Islam ini. Sekalipun yang jadi terdakwa adalah Ahok,” sambungnya sekaligus menyudahi.

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 18