Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Harga Acuan 9 Bahan Pokok

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk  menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga barang kebutuhan pokok, khususnya pada saat puasa dan menjelang Lebaran 2017.

Aturan ini diberlakukan mulai 16 Mei 2017 untuk sembilan harga komoditas bahan pokok. “Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras,” ujar Enggar dalam keterangan resminya Selasa (30/5/2017).

Berikut ini Harga Acuan yang ditetapkan Menteri Perdagangan Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017:

  1. Beras. Untuk harga acuan pembelian di petani, harga Rp 7.300 per kilogram (kg), harga acuan penjualan di konsumen Rp 9.300 per kg.
  2. Jagung. Untuk harga acuan pembelian di petani dijual dengan kisaran harga Rp 2.500-Rp 3.150 per kg, (semakin rendah kadar air, harga semakin tinggi), sedangkan untuk harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp 4.000 per kg.
  3. Kedelai. Kedelai lokal untuk harga acuan pembelian di petani dijual sebesar Rp 8.500 per kg, di pengguna/pengrajin sebesar Rp 9.200 per kg. Lalu untuk kedelai impor, harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 6.550 per kg, dan di pengguna/pengrajin sebesar Rp 6.880 per kg.
  4. Gula. Harga acuan pembelian di petani Rp 9.100 per kg, di konsumen Rp 12.500 per kg.
  5. Minyak Goreng. Ditetapkan harga acuan pembelian di konsumen untuk minyak curah Rp 10.500 per liter, dan kemasan sederhana Rp 11.000 per liter.
  6. Bawang Merah. Harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 15.000 per kg untuk Konde Basah, Rp 18.300 per kg untuk konde Askip, dan Rp 22.500 per kg untuk Rogol Askip. Sedangkan untuk harga acuan di pembeli, untuk Rogol Askip sebesar Rp 32.000 per kg.
  7. Daging Beku dan Daging Segar. Harga acuan hanya ditetapkan untuk pembelian konsumen, yakni sebesar Rp 80.000 per kg untuk daging beku. Sedangkan untuk daging segar, bagian paha depan sebesar Rp 98.000 per kg, paha belakang Rp 105.000 per kg, sandung lamur Rp 80.000 per kg, dan tetelan Rp 50.000 per kg.
  8. Daging Ayam Ras. Untuk harga acuan pembelian di peternak ditetapkan Rp 18.000 per kg, dan di konsumen Rp 32.000 per kg.
  9. Telur Ayam Ras. Untuk harga acuan pembelian di peternak sebesar Rp 18.000 per kg, dan di konsumen sebesar Rp 22.000 per kg.
Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

Reporter: Richard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 26