Lintas NusaPeristiwa

Pemerintah Pandang Bulu Tindak Pelaku Kebakaran Asap

NUSANTARANEWS.CO – Lebih dari 20 tahun, kebakaran hutan dan lahan seperti menjadi acara tahunan bagi para petani dan perusahaan yang ingin membuka hutan dan lahan gambut demi bubur kayu, minyak sawit, karet, atau peternakan skala kecil. Namun, perlahan tapi pasti, pembakaran ini semakin parah.

Tahun lalu, sebagian Indonesia dan sejumlah negara di Asia Tenggara diselimuti asap beracun selama berminggu-minggu. Sebanyak setengah juta orang dirawat di rumah sakit akibat asap kala itu. Diperkirakan pula bahwa selama lima bulan tersebut, sekitar 1,7 miliar ton karbon atau setara dengan yang diproduksi Brasil selama setahun dilepaskan ke atmosfer.

Indonesia berjanji akan berupaya lebih keras untuk mencegah kebakaran terulang pada 2016. Nyatanya, kebakaran terulang. Di Provinsi Riau, status darurat diberlakukan lantaran kebakaran terjadi di sejumlah kabupaten. Lalu, apa yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia?

Tentu menindak para pelaku adalah suatu hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Penindakan dan pencegahan pun selalu dilakukan oleh pemerintah. Namun sayangnya pemerintah selalu pandang bulu dalam melakukan penindakan. Demikian dikatakan oleh Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nur Hidayati dalam sebuah diskusi publik bertema ‘Penghadangan dan Pembakaran Lahan’, di Kawasan Menteng, Jawa Barat, Sabtu, (10/9/2016).

Baca Juga:  Rahmawati Zainal Peroleh Suara Terbanyak Calon DPR RI Dapil Kaltara

Hal tersebut memang benar adanya jika melihat fenomena-fenomena yang kerap terjadi. Dimana para pengusaha besar yang melakukan pelanggaran besar hanya diberikan hukuman ringan, bahkan tidak sedikit juga mereka yang malah tidak diberikan hukuman. Hal tersebut tidak lain karena pemerintah dan penegak hukum di negeri ini sudah dicekoki pundi-pundi rupiah oleh mereka.

“Tapi coba kalau masyarakat kecil mereka bisa langsung ditangkap dan ditahan. Padahal warga kecil tersebut cuma membakar lahan, dan itu diperbolehkan oleh Undang-Undang kita yaitu Undang-Undang 32 dengan batas luasan terbatas untuk kebutuhan pokok. Inikan aneh banget masyarakat ini ditahan untuk mencari makan. Jadi saya rasa Nawacita kita tidak sampai situ,” tegasnya.

Dengan demikian tambah Hidayati, persoalan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tidak akan pernah bisa terselesaikan.

“Bahkan ini semakin menunjukan bahwa rakyat yang memang bakal terus menjadi korban dari mulai korban asap 40 juta orang tahun lalu, kemudian 500.000 orang terkena ISPA, 20 balita meninggal dunia. Bahkan angka tersebut akan terus meningkat,” pungkasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 6