Hukum

Pemerintah Harus Tuntut Kapal Inggris Penabrak Terumbu Karang Raja Ampat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota komisi III DPR fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengharuskan pemerintah menuntut kapal pesiar asal Inggris, Caledonia Sky yang menabrak terumbu karang kawasan wisata laut, Raja Ampat, Papua.

“Jangan sampai kasus ini dianggap seperti kecelakaan di laut saja, ini jelas perusakan lingkungan sangat serius yang melanggar Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Dasco kepada NusantaraNews di Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Baca:
Ini Kapal Perusak Terumbu Karang Di Raja Ampat
Terumbu Karang Raja Ampat Hancur Terhantam Kapal Pesiar Inggris
Pemerintah Bakal Panggil Kapal Perusak Karang Raja Ampat

Dasco mengatakan kriteria Perusakan lingkungan hidup meliputi tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup. Sehingga,  melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

“Kami mempertanyakan tidak adanya proses hukum terhadap pihak Caledonia Sky dan pihak yang membiarkan mendekatnya kapal tunda yang justru memperparah kerusakan terumbu karang,” ucapnya.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Lebih lanjut Dasco meminta pemerintah juga harus menempuh jalur perdata dengan cara mengajukan gugatan. Ia menilai kerugian yang diderita oleh negara karena rusaknya terumbu karang sangat besar.

Simak:
Pemerintah RI Bisa Sita Aset Perusak Karang Raja Ampat

DPR: Kerusakan Terumbu Karang di Raja Ampat Bentuk Kelalaian Kolektif
DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusak Terumbu Karang di Papua

“Baik berupa kerugian nyata saat ini maupun potensi kerugian dan pihak Claedonia Sky harus bertanggung-jawab. Soal ganti kerugian ini kita bisa mengacu pada kasus tumpahan minyak yang merussak dan mencemarkan lingkungan di teluk Mexico,Louisiana, Amerika Serikat oleh perusahaan minyak Inggris British Petroleum tahun 2010. Dalam kasus tersebut BP diminta mengganti kerugian atas seluruh kerusakan yang timbul berikut seluruh biaya operasional untuk membersihkan minyak,” jelasnya.

Reporter: Ahmad Hatim

Related Posts

1 of 67