EkonomiPolitik

Pemerintah Harus Deportasi TKA yang di Luar Ketentuan

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mengungkapkan bahwa Pemerintah harus tegas terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang secara ilegal bekerja di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian Mutual Recondition Arrangement (MRA).

“Saya juga kritisi Pemerintah terkait TKA ilegal yang bekerja di posisi-posisi yang dilarang dalam perjanjian MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) atau MRA (Mutual Recondition Arrangement) agreement bahwa TKA hanya boleh bekerja pada 8 posisi saja, di luar itu TKA yang melanggar harus dideportasi,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (24/12/16).

Adapun 8 posisi dalam perjanjian MRA yang diperbolehkan untuk dipersaingkan di pasar tenaga kerja Asean tersebut adalah Insinyur, Dokter Gigi, Arsitek, Pariwisata, Akuntan, Tenaga Kerja Survei, Praktisi Medis dan Perawat.

“Pemerintah wajib mengevaluasi kebijakan bebas visa dari negara-negara tertentu jika ternyata data TKA dari negara tersebut sudah menunjukkan data berbahaya,” ujar Irma.

Namun kendati demikian, Ketua DPP Partai Nasdem itu juga mengingatkan bahwa sikap anti TKA tanpa alasan yang jelas akan merugikan Indonesia. Pasalnya, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang merupakan TKA bagi negara lain yang ada di luar negeri juga besar.

Baca Juga:  Aliansi Pro Demokrasi Ponorogo Tolak Hak Angket Pemilu 2024

“Saya meminta Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja), Dirjen Imigrasi Dan Kemenpar (Kementerian Pariwisata) membuat tim kontrol bersama dalam rangka mengantisipasi dampak negatif TKA, terutama yang ilegal,” kata Irma menambahkan. (Deni)

Related Posts

1 of 76