Khazanah

Pemerintah Didesak Bentuk Badan Pengelola Cagar Budaya

NUSANTARANEWS.CO – Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola Cagar Budaya (BPCB) di masing-masing lokasi wisata. Pembentukan BPCB merupakan amanat dari UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 97.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, berdasarkan UU pembentukan BPCB mengamanatkan adanya keterlibatan unsur dari Pemerintah Pusat, Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) serta masyarakat. Sehingga, kebijakan destinasi wisata dapat sesuai dengan Rencana Induk Kepariwisataan (RIK) dari Pemerintah Pusat.

“Sesungguhnya, ketika terbit UU tersebut, dua tahun setelahnya sudah harus dibentuk Badan Pengelola Bangunan Cagar Budaya,” kata dia.

Dengan tidak adanya badan pengelola tersebut, alhasil masyarakat di sekitar bangunan cagar budaya tidak dapat turut serta mengelola serta memiliki warisan budaya leluhur tersebut, baik manfaat secara ekonomi maupun secara kelembagaan organisasi.

Sehingga, lanjut Fikri, sangat disayangkan, ketika di situ ada magnet berupa bangunan cagar budaya, dan banyak mengundang wisatawan datang, tapi masyarakat sekitar tidak ikut memiliki. “Jadi, kalau target pemerintah di tahun 2016 adalah mengundang 20 juta wisatawan, mau tidak mau pemerintah harus melibatkan masyarakat,” tegas Legislator PKS ini.

Ditambahkan Fikri, dengan adanya Badan Pengelola ini, desa yang memiliki bangunan Cagar Budaya diharapkan tidak lagi menjadi daerah termiskin, tetapi sebaliknya dapat menjadi daerah yang maju dengan mengembangkan potensi ekonomi lokal masyarakat setempat. (Achmad)

Related Posts