HukumTerbaru

Pemerintah Dan DPR Dianggap Salah Kaprah Masukan Cyber Bullying Dalam Revisi UU ITE

NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah bersama Panja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hampir selesai membahas draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beberapa substansi dalam pembahasan Revisi UU ITE yang telah disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR sebagai berikut, 1. Menurunkan ancaman pidana penghinaan/pencemaran nama baik dari 6 tahun menjadi 4 tahun, sehingga tidak ada potensi utk dilakukan penahanan. Menegaskan bahwa pidana penghinaan/pencemaran nama baik adalah delik aduan.

2. Menegaskan bahwa ketentuan pidana penghinaan/pencemaran nama baik pada UU ITE adalah merujuk pada Pasal 310 & 311 KUHP. 3. Menegaskan bahwa pidana pengancaman/pemerasan merujuk pada Pasal 368 & 369 KUHP. 4. Menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan dan menakut-nakuti secara pribadi pada Pasal 29, dari 12 tahun menjadi 4 tahun.

5. Mengharmoniskan ketentuan penangkapan-penahanan, penggeledahan-penyitaan dengan KUHAP. 6. Memasukkan ketentuan cyber bullying (perundungan di dunia siber) sebagai pidana Pasal 29.

Baca Juga:  Militer Israel Kawal Aksi Pemukim Zionis Bakar Pemukiman Paletina di Tepi Barat

Menyoroti dimasukannya pasal yang mengatur soal cyber bullying atau perundungan di dunia maya, Head of Reserach and Networking Division Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Asep Komarudin mengaku sangat menyayangkan rencana tersebut.

“Karena sampai saat ini pemerintah saja belum mengetahui UU tersebut kemana, tapi kalau di Perdebatan di DPR kemarin itu kenapa mereka masukan pasal bullying ini karena mereka merasa di bully, makanya mereka ajukan itu bully di internet,” katanya dalam sebuah diskusi publik di Kafe Tjikini, Jakarta Pusat, Senin, (26/9).

Menurutnya, bullying adalah istilah yang dikenal intimidasi untuk anak yang lebih besar terhadap anak yang lebih kecil. Artinya subjek yang menjadi korban adalah anak kecil.

“Kalau mereka masukan itu menjadi salah satu pasal, saya rasa mereka ini salah kaprah, mereka inikan orang dewasa bukan anak-anak yang perlu perlindungan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika di beberapa negara maju dan berkembang, pemidanaan terhadap bullying maupun cyberbullying biasanya diambil sebagai langkah terakhir.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Ruang Baru SDN 002 Sembakung

“Karena mereka balik lagi bahwa ini adalah term-nya anak-anak. Nah terus juga lebih mengendepankan bagaimana penggunaan literasi di internet itu seperti apa, pada masyarakat, anak-anak dan sebagainy bukan kepada arah pemidanaan,” katanya.

Dengan kondisi pemerintah yang belum mengetahui kemana arah dari Undang-Undang tersebut, pengimplementasian Undang-Undang tersebut berpotensi besar disalahgunakan.

Saat disinggung apakah pihaknya sudah menyuarakannya kepada DPR ?

“Karena memang belum lagi ketemu lagi dengan Kom III maupun pemerintah, tapi sejauh ini kita sudah coba kritisi mereka buat tidak menerapkan itu. Walaupun target mereka akan diketok palu September ini,” tandasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 57