EkonomiTerbaru

Pemerintah Berikan Izin Kepada Koperasi Untuk Salurkan KUR

NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memberikan izin kepada koperasi untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna meningkatkan akses keuangan kepada masyarakat di Indonesia. Bulan Oktober ini, ada satu koperasi yang mendapatkan izin untuk menyalurkan KUR kepada masyarakat.

Pemerintah pun telah menetapkan kualifikasi bagi Koperasi yang dapat menyalurkan KUR. Salah satunya adalah angka Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah tidak berada di atas 5%. Selain itu, sistem keuangan koperasi juga harus terintegrasi dengan sistem online.

“Persyaratannya cukup ketat, pertama NPL harus di bawah 5%. Kedua, memiliki sistem online yang terintegrasi sistem keuangan,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo dalam Forum Indonesia Responsible Access to Finance di Financial Hall Graha Niaga, Jakarta, Rabu (5/10).

Kementerian akan memberikan izin kepada Kospin Jasa untuk menyalurkan KUR kepada masyarakat di Indonesia Oktober mendatang. Kospin Jasa dapat menyalurkan kredit kepada anggotanya hingga Rp 25 juta.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

“Kospin Jasa tinggal rekomendasi dan mudah-mudahan Oktober bisa. Penyaluran KUR kita ikuti mikro maksimal Rp 25 juta,” tandas Braman.

Di tahun 2017, ada 25 koperasi yang ditargetkan bisa menyalurkan KUR. Koperasi tersebut sudah memenuhi persyaratan yang diberikan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Itu pilot project, nanti kita buka lagi di 2017 ada 25 koperasi kita dorong,” imbuh Braman. (Andika)

Related Posts