HukumTerbaru

Pemerintah Bentuk Tim Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM G30S/PKI

Menkopolhukam Kabinet Kerja Jokowi-JK hasil reshuffle jilid II/Nusantaranews
Menkopolhukam Kabinet Kerja Jokowi-JK hasil reshuffle jilid II/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah membentuk Tim gabungan yang terdiri atas unsur Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI/Polri, pakar hukum, dan perwakilan masyarakat untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu terkait G30S/PKI.

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengatakan, pemerintah sudah menggelar diskusi yang panjang dan pembahasan dari berbagai pendekatan, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran berat masa lalu dalam peristiwa G30S/PKI. Oleh karena itu, katanya, pemerintah menyampaikan sikap dari berbagai pendekatan.

“Dari pendekatan yudisial telah dilakukan pendalaman tentang peristiwa tersebut. Dari kajian hukum pidana peristiwa tersebut termasuk dalam katagori ‘The principles clear and present danger’ negara dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dan nyata, maka tindakan yang terkait ‘national security’ merupakan tindakan penyelamatan,” katanya dalam keterangan pers usai Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2016 di Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10).

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Salurkan Beras Murah di Kecamatan Waru untuk Stabilitas Harga

Ia menambahkan, dari peristiwa tersebut juga dapat berlaku adigium “abnormaal recht voor abnormaale tijden,” tindakan darurat untuk kondisi darurat (abnormal) yang dapat dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dinilai dengan karakter hukum masa sekarang.

Selanjutnya, kata dia, melalui konsultasi dan koordinasi (bedah kasus) antara penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan Agung ternyata menemui hambatan yuridis, terutama yang menyangkut memenuhan alat bukti yang cukup “(beyond reasonable doubt”).

“Terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ungkapnya.

Dengan demikian, menurut Wiranto, untuk menyelesaikannya diarahkan melalu cara-cara nonyudisial dan mempertimbangan kepentingan nasional dan semangat kebangsaan yang membutuhkan kebersamaan dalam menghadapi tantangan masa kini dan masa depan.

Maka, penyelesaian dengan cara non yudisial dilakukan dengan mempertimbangkan frasa sebagai berikut yakni tidak ada nuansa salah-menyalahkan, tidak lagi menyulut kebencian atau dendam, dan sikap/keputusan Pemerintah dibenarkan oleh hukum dan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan ekses negatif yang berkepanjangan.

Baca Juga:  Abu Hasan Siap Maju sebagai Calon Bupati Sumenep: Perjuangan dan Pengabdian untuk Kemajuan Daerah

Hal selanjutnya yakni tergambar kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan tragedi tersebut dengan sungguh-sungguh dan ajakan pemerintah untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bagi bangsa Indonesia agar pada masa kini dan masa depan peristiwa semacam itu tidak terulang lagi.

Wiranto mengatakan, pemerintah selanjutnya mengambil tiga sikap yakni pertama, bahwa pada tahun 1965 dan tahun sebelumnya telah terjadi perbedaan secara ideologi politis yang berujung pada makar, sehingga menimbulkan kemunduran dan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.

“Kedua, pemerintah merasa prihatin atas jatuhnya korban dalam peristiwa tahun 1965 dan secara bersungguh-sungguh berusaha menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut melalui proses non yudisial yang seadil-adilnya agar tidak menimbulkan ekses yang berkepanjangan,” imbuhnya.

Selanjutnya ketiga, pemerintah mengajak dan memimpin seluruh bangsa Indonesia dengan mengedepankan ideologi Pancasila untuk bersama-sama merajut kerukunan bangsa agar peristiwa tersebut terulang lagi pada masa kini dan masa yang akan datang. (Yudi/ant)

Related Posts

1 of 9