Hukum

Pemeriksaan Rizieq Mestinya Tak Perlu Libatkan Massa

NUSANTARANEWS.CO – Kontroversi kericuhan antara Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan Front Pembela Islam (FPI) di Bandung (12/1) akhirnya berbuntut panjang. Dimana desakan pencopotan terhadap Kapolda Jabar Irjen Pol. Anton Charliyan yang juga menjadi pembina organisasi GMBI terus mengalir.

Dalam hal ini, Ketua Setara Institute Hendardi, Senin (16/1/2017) menilai bahwa pemeriksaan atas Rizieq Shihab, ia duga menjadi pemicu kericuhan yang mestinya tidak perlu melibatkan massa. Baik massa pendukung terperiksa ataupun massa pendukung pelapor.

“Biarkan proses hukum berlangsung sebagaimana mestinya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Nusantaranews.

Sementara itu, lanjut Hendadi kericuhan adalah fakta yang muncul di tengah kerumunan massa yang saling berhadapan. Siapapun pelaku kekerasan itu harus diproses secara hukum.

“Beberapa orang yang diduga anggota GMBI harus diperiksa secara profesional. Demikian juga massa FPI baik yang melakukan kekerasan di Bandung maupun yang diduga melakukan pembakaran Sekretariat GMBI di Bogor juga harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Dengan jalan ini imbuhnya, supremasi hukum akan menjadi wasit yang adil bagi semua pihak.

“Supremasi hukum tidak boleh ditundukkan dengan supremasi kerumunan dan supremasi intoleransi yang saat ini menguasai ruang publik. Supremasi intoleransi yang dipertontonkan FPI dan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota GMBI sama-sama tidak diperkenankan dalam negara hukum,” terangnya.

Dengan cara pandang yang demikian tambahnya, maka tidak relevan pula bila FPI kembali ramai-ramai berdemonstrasi mendesak pencopotan Anton Charliyan dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar. Pun demikian dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan dan juga Kapolda Kalbar Irjen Pol. Musyafak. (red-01/emka)

Related Posts

1 of 425