Peristiwa

Pembubaran HTI, Wakil Ketua MPR: Ormas yang Bertentangan Baiknya Dibina

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, pemerintah tidak bisa membubarkan organisasi massa yang berbadan hukum tanpa melalui mekanisme hukum, atau melalui putusan proses peradilan.

“Negara tidak diberi kewenangan untuk langsung mencabut, harus melakui mekanisme peradilan. Silakan melalui peradilan, diadukan ke pengadilan. Karena kita adalah negara hukum, ya ditegakkan,” ujar Hidayat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.

Menurut Hidayat, sekalipun ormas tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila, tidak serta-merta bisa dibubarkan.

“Apalagi rakyat kemudian main hakim sendiri membubarkan, itu dalam UU ormas tidak diberikan kewenangan untuk hal semacam itu. Melalui mekanisme peradilan siapapun yang dituduh sebagai ormas yang anti-Pancasila, ada pengadilan yang akan uji apakah sesuai atau tidak sesuai. Kalau tidak sesuai, ya apa boleh buat,” ungkapnya.

Kendati demikian, Hidayat menilai, bila secara prinsip sebagai negara hukum, pemerintah seharusnya bisa menempatkan posisi yang proporsional dalam menyikapi ormas maupun non-ormas.

Baca Juga:  Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Avanza Seruduk Warung Bakso, Satu Orang Meninggal

Menurut dia, jika memang ada ormas maupun non-ormas yang dianggap bertentangan, baiknya pemerintah melakukan pembinaan kepada ormas tersebut.

“Mengapa pemerintah tidak mendialogkan? Kenapa begini, kenapa Anda begini, kenapa Anda tidak begitu, kenapa kegiatan Anda khawatirkan. Harusnya pemerintah yang diberikan kewenangan oleh UU diberikan anggaran, lakukan tindakan-tindakan yang konstruktif, tidak sekedar menuduh. Undang, panggil, dialog apa aja masalahnya,” papar dia.

Reporter: Richard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 16