Opini

Pembentukan Induk Usaha BUMN, Sejarah Kembali Berulang

NUSANTARANEWS.CO – Diskursus hubungan antara keuangan negara dan BUMN sesungguhnya telah berlangsung cukup lama. Terbitnya PP 72/2016 ini mengingatkan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada tahun 2013. Para penggugat menilai bahwa UU Keuangan Negara tidak relevan diterapkan dalam tata kelola BUMN. Mereka menafsirkan bahwa modal negara dari APBN yang berasal dari “kekayaan negara yang dipisahkan” tidak lagi menjadi ranah keuangan negara. Karena telah masuk menjadi bagian dari modal perseroan, maka tata kelola uang tersebut mesti mengikuti UU Perseroan Terbatas.

Di sisi lain, para penggugat berdalih bahwa perlakuan hukum terhadap BUMN seperti itu menjadikan perusahaan-perusahaan pelat merah relatif tidak memiliki level of playing yang sama dengan perusahaan-perusahaan swasta (privat).

Atas permohonan uji materi itu, Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Nomor 48/PPU-XI/2013 MK kesimpulan atas uji materi tersebut adalah: pertama, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian ketentuan pasal 2 huruf g dan huruf I UU Keuangan Negara karena permohonan para pemohonan tidak terkait dengan konstitusionalitas norma.

Baca Juga:  Catatan Kritis terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024

Kedua, hukum positif terkait kekayaan negara dipisahkan dan penyertaan modal pemerintah pada BUMN yang ada saat ini sangat memadai dan telah memberikan level of playing field yang equal bagi BUMN bahkan memberikan previlege bahwa negara berada di belakang BUMN. Di sisi lain, regulasi-regulasi yang ada juga secara memadai memberikan kewenangan pemerintah untuk mengawasi dan mengamankan kekayaan negara yang dipisahkan.

Ketiga, permohonan para pemohon sama sekali tidak terdapat relevansi dan sebab akibat antara hak konstitusional para pemohon dengan ketentuan pasal yang dimohonkan untuk diuji a quo sehingga dianggap bertentangan dengan pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28 UUD 1945 dan secara nyata tidak terbukti dalam perjalanan BUMN selama ini. Keempat, bahwa ketentuan pasal 2 huruf g dan huruf I UU Keuangan Negara dan Pasal 6 ayat (1), pasal 9 ayat (1) pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), serta pasal 11 huruf a UU BPK sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menangi Pilpres Satu Putaran

Penolakan MK terhadap uji materi UU Keuangan Negara di atas menjadi yurisprudensi sekaligus pintu masuk bagi evaluasi atau koreksi terhadap ketentuan-ketentuan peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait kedudukan BUMN dalam sistem kenegaraan kita. Karena itu, terbitnya PP No. 72/2016 penulis pandang merupakan upaya kedua yang dilakukan oleh beberapa pihak yang secara formalitas konstitusi gagal memperjuangkan pemisahan keuangan negara dan BUMN.

Bahrullah Akbar, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Related Posts

1 of 415