NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, penerbitan surat perintah untuk membawa Habib Rizieq yang sedang berada di luar negeri ke Indonesia dinilai aneh. Ia menganggap surat perintah tersebut terkesan memiliki motif balas dendam atas kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sebelumnya divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.
“Ini adalah politik balas dendam. Kalau memang Ahok kalah dalam Pilkada, dan Ahok masuk penjara, biarkan proses hukum berjalan. Tapi kenapa jadi Habib Rizieq yang sekarang dikejar-kejar,” kata Sugito, Selasa (16/5/2017).
Sugito mengaku sangat heran dengan proses hukum yang menimpa Ketua FPI itu. Ia menilai, pemanggilan Habib Rizieq yang sedang berada di luar negeri terkesan dipaksakan dan syarat dengan motif politik.
“Sekarang hukum yang disematkan untuk Habib itu hukum pokoknya, bukan apa yang jadi dasar Habib dipanggil. Jadi kalau misalnya sudah pokoknya itu kan sudah tidak bisa kita logikakan secara hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat untuk membawa Habib Rizieq Shihab pulang (Indonesia) untuk dimintai keterangan perihal kasus pornografi yang melibatkan Firza Hussein. Polisi akan jemput paksa Habib Rizieq, karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Reporter: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon