Ekonomi

Pelaku UKM Minta Diberi Kemudahan Urus Sertifikasi Produk Halal

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pelaku UKM di beberapa daerah berharap agar pemerintah, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk memberi kemudahan dari sisi biaya maupun administasi dalam pengurusan sertifikasi halal.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. mengatakan, jaminan halal tersebut perlu didorong agar berlaku dari hulu sampai hilir. Persepsi pengurusan sertifikasi halal yang harus mengantre dan berbelit, diharapkan juga dapat ditepis lembaga BPJPH.

Menurut Adhi, BPJPH juga harus memerhatikan para pengusaha skala kecil menengah agar bisa mengurus sertifikasi halal dengan mudah dan murah karena bisa menjadi nilai lebih bagi produk jasa yang diberikan ke konsumen.

“Bantuan ke UKM tidak sekadar sertifikasi. Karena sertifikat hanya selembar kertas. Yang penting bagaimana sertifikat jaminan halal dilaksanakan, sehingga jaminan halal bisa dipastikan,” ujar Adhi dalam keterangan resmi yang diperoleh, Senin (31/7/2017).

Itmamul Khuluq, Pengusaha dan peternak telur puyuh di daerah Boyolali, Jawa Tengah berharap kemudahan tersebut dapat diberikan pemerintah. Pasalnya, sertifikat halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan pada akhirnya meningkatkan penjualan produk-produk UKM di tanah air.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

“Saya optimis, sertifikasi halal akan meningkatkan penjualan, minimal kepercayaan ke produk UKM semakin baik,” ujar Khuluq dalam keterangan tertulisnya. Dia mengaku tak meminta pengurusan sertifikat halal gratis. Hal ini lantaran dirinya, maupun pelaku UKM lainnya sadar, perlunya biaya agar usahanya naik kelas. “Tapi yang penting terjangkau,” imbuhnya.

Menurut dia, hal lain yang harus diberikan ke UKM, yakni kemudahan akses ke proses sertifikasi dan juga informasi detail bagaimana mengurus. Para pelaku UKM, kata dia, juga perlu ada pendampingan teknis dalam mengurus sertifikasi.

Khuluq menilai, para pelaku UKM bukan tidak mau mengurus sertifikasi, tetapi tidak mengetahui informasi maupun prosedur pengurusannya. Pasalnya, para pelaku UKM kadang terlalu sibuk untuk menjaga dan memperbesar pasar, mengelola keuangan, serta mendidik karyawan.

“Sistem belum ada dan bersiafat manual, sehingga kami masih menganggap itu hanya menambah kelelahan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk mendorong para pelaku UKM memiliki sertifikasi halal, perlu dibuat komunitas UKM sejenis. Hal ini dianggap perlu agar para perlaku UKM dapat melakukan sharing.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Maka dari itu, para UKM bisa semangat mengajukan proses sertifikasi halal, perlu dibuat komunitas UKM sejenis, sehingga pengurusan sertifikasi halal atau lainya sehingga masing-masing bisa sharing.

“Sampai sekarang, sementara ini belum ada untuk komunitas yang sharing tentang sertifikasi halal. Makanya bagi saya perlu dibuatkan,” ucapnya.

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 2