Hukum

Pelaku Kekerasan Seksual Layak Dihukum Mati

NUSANTARANEWS.CO – Kasus kekerasan seksual belakangan marak. Menteri Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise bahkan sampai mengatakan Indonesia ada dalam situasi darurat kekerasan anak. Karuan, tahun 2016 saja sedikitnya terdapat 5.000 lebih kasus kekerasan terhadap anak. Terbaru, kasus kekerasan yang menimpa siswi SMP bersuai 14 tahun di Bengkulu.

Kasus Yuyun menyita perhatian publik. Pemerintah dituding lalai dan alpa dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Sementara, pelaku kejahatan seksual mengintai saban waktu.

Setelah sejumlah kasus terjadi dan menyeruak ke permukaan, pemerintah baru panik. Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dibuka, dibaca dan dikaji kembali guna memastikan tindakan yang akan diambil sesuai dengan konstitusi.

UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat 2 menyebutkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 21 Ayat 1 menegaskan negar, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasan, status hukum, urutan kelahiran dan kondisi fisik dan/atau mental.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Sementara itu, Pasal 76A menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya, serta memperlakukan anak penyandang disabilitas secara diskriminatif. Pasal 76B, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Pasal 76C, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 76D, setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal 76E, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 76F, Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak. Pasal 76G, Setiap Orang dilarang menghalang-halangi Anak untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya dan/atau menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan Masyarakat dan budaya. Pasal 76I, Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 3F menyebutkan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup. Pasal 3G, setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.

“Dalam kasus ini banyak hal yang menjadi catatan KPAI, pada aspek penanganan kasus, pelaku dewasa dihukum maksimal, bila perlu pasal berlapis. Sehingga bisa hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Komisioner KPAI Erlinda seperti dikutip Liputan6, Selasa (3/5/2016).

Begitu pula Jaksa Agung, HM Prasetyo menyebut pemberatan hukuman pelaku kejahatan seksual bisa sampai hukuman mati.

“Ya sanksi pidananya diperberat, mungkin sampai hukuman mati. Kalau tentunya sesuai fakta perbuatan. Bahkan tidak mustahil akan tetap dikebiri. Di KUHP sendiri pembunuhan berencana itu ancamannya hukuman mati, apalagi kalau dikaitkan dengan kejahatan seksual,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Selama ini, kata dia pelaku kejahatan seksual pada anak hanya dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling lama hanya 10-15 tahun.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan hukuman terhadap pelaku pemerkosaan akan ditingkatkan dari 15 tahun menjadi 20 tahun penjara, bahkan sampai hukuman seumur hidup.

“Bahkan hukuman mati bila korban sampai meninggal dunia,” kata Yasonna di Jakarta, Selasa (10/52016).

Kejahatan seksual terhadap anak menimbulkan dampak dahsyat seperti trauma dan meninggal dunia. Ambil contoh misalnya siswi SMP di Bengkulu, Yuyun yang harus merenggang nyawa akibat tindakan kekerasan seksual oleh 14 pelaku.

Bahkan, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar pelaku kejahatan seksual dihukum seberat-beratnya sebagai peringatan bahwa kekerasan seksual merupakan tindakan di luar kemanusiaan.

“Kejar dan tangkap segera pelaku dan tuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya,” ujar Jokowi dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait untuk menyikapi kasus kejahatan atau kekerasan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016). (Eriec)

Related Posts

1 of 7