Hukum

Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Handang Soekarno didakwa telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar US$ 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari Country Presiden PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

“Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar Jaksa KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Rabu, (12/4/2017).

Uang yang diterima Handang itu merupakan sebagian dari jumlah yang dijanjikan sebesar Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Sejumlah persoalan itu yakni,  pengembalian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), surat tagihan pajak pertambahan nilai (STP PPN), penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam)  di Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Atas perbuatan tersebut, Handang didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaumana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kurun waktu 2015 sampai dengan tahun 2016, PT EK Prima Ekspor Indonesia mengajukan permohonan restitusi pajak Rp 3,5 miliar.

Kemudian pada Juni 2016, KPP Enam memberikan imbauan kepada PT EKP agar melunasi utang PPN atas pembelian kacang mete gelondong tahun 2014 sebesar Rp 36,87 miliar dan tahun 2015 Rp 22,4 miliar

Untuk mengurus permasaahan pajak tersebut, Rajamohanan menjanjikan 10 persen dari total nilai STP PPN RP 52,36 yang kemudian dibulatkan menjadi Rp 6 miliar.

Adapun kesepakatan tersebut dihasilkan saat pertemuan antara Handang dan Rajamohanan di Restoran Nippon Kan Hotel Senayan Jakarta.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 25