HukumTerbaru

Pejabat MA Ini Divonis 9 Tahun Penjara

NUSANTARANEWS.CO – Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan vonis terhadap mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna, Kamis (25/8/2016).

Setelah beberapa lama menunggu, hakim yang saat itu dipimpin oleh John Halasan Butarbutar itu pun memulai persidangan. Kemudian hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta kita subsidair 6 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap John saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

Dalam memutuskan, hakim memilik beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan adalah Andri dinilai mencoreng lembaga tinggi negara, yakni Mahkamah Agung (MA)) dan tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Sedangkan yang meringankan karena terdakwa sopan selama menjalani persidangan, terdakwa juga tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebelumnya serta masih memiliki tanggungan,” kata John.

Baca Juga:  Gambarnya Banyak Dirusak di Jember, Gus Fawait: Saya Minta Maaf Kalau Jelek Gambarnya

Vonis tersebut lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 13 tahun penjara dan  denda Rp500 juta.  (restu)

Related Posts

1 of 3,049