Berita UtamaPolitik

Pejabat KPU Terlibat Kudeta Konstitusi Di MPR?

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Aktifis 65 Zulkifli mengatakan tahun 2002 merupakan sejarah kelam bagi konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, sejak tahun itu MPR menyepakati dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Zulkifli mengatakan Amandemen UUD 1945 merupakan sisipan kepentingan asing yang ingin menguasai Indonesia melalui konstitusi.

Ia mengatakan sejumlah lembaga asing terlibat mempengaruhi upaya disepakatinya amandemen UUD 1945. Namun tidak hanya lembaga asing, terdapat LSM dalam negeri yang ikut serta pada suksesi tersebut.

“LSM luar negeri bernama National Democratic Institute. LSM dalam negeri yang menjadi bagian dari LSM tadi adalah Centre for Electoral Reform,” ungkap Zulkifli dalam acara Konsolidasi Pergerakan Menuju Jihad 212-People Power 2016 di Rumah Kedaulatan Rakyat di jalan Guntur nomor 49, Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).

Disebutkan Zulkifli, pimpinan LSM Centre for Electoral Reform saat ini merupakan salah satu pejabat penting di lembaga negara Indonesia. Ia merupakan pihak yang banyak memiliki kewenangan di lembaga penyelenggara pemilu.

Baca Juga:  Jelang Pemilu, Elemen Kecamatan Sambit Gelar Doa' Bersama

“Salah satu orangnya sekarang duduk di KPU (Komisi Pemilihan Umum). Itulah yang melakukan kudeta konstitusi,” sebutnya.

Zulkifli menjelaskan sebenarnya amandemen UUD 1945 telah direncanakan sejak tahun 1999. Ia menyebut tahun itu sebagai sejarah kudeta konstitusi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“MPR dilantik pada tanggal 9 Sepetember 1999. Tapi tanggal 10 Oktober 1999, drraft amandemen itu sudah jadi. Artinya apa, amandemen itu tidak inisiatif MPR yang dilantik. Tapi orang lain,” ucapnya. (Hatiem)

Related Posts

1 of 33