Hukum

Pejabat Indonesia Yang Rangkap Jabatan Tak Profesional

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyentil soal jabatan yang diemban komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut menyusul banyaknya komisaris perusahaan BUMN khususnya di bidang konstruksi yang merangkap jabatan. Dimana komisaris-komisaris tersebut merangkap juga sebagai pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal tersebut kata Agus Rahardjo banyak dikeluhkan oleh sejumlah lembaga internasional, termasuk Bank Dunia. Komisaris-komisaris yang merangkap jabatan itu tidak mewujudkan profesionalitas, karena mereka membawa konflik kepentingan ketika perusahaan mereka ikut lelang di Kementerian PUPR.

“Kan itu secara jelas menyalahi prinsip rasionalitas maupun logika. Ada conflict of interest,” tutur Agus Rahardjo, di Jakarta, Kamis, (17/11/2016).

Dalam Undang-Undang Pelayanan Publik lanjut Agus, dilarang ada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merangkap jabatan di tempat lain. Apalagi merangkap jabatan di perusahaan milik negara.

“Ini jadi perhatian kita, artinya mari kita selesaikan reformasi birokrasi kita dan nantinya tidak ada lagi upaya menambah income. Sehingga jangan lagi ada rangkap jabatan terutama di ruang PNS. Mari mulai dari diri kita memberantas korupsi,” tandasnya. (Restu/Nusantaranews)

Related Posts

1 of 441