Hukum

Pejabat Bakamla Penuhi Panggilan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut Tahun Anggaran 2016 Eko Susilo Hadi (ESH), hari ini, Selasa, (14/3/2017). Eko akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“ESH akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta.

Pantauan Nusantaranews dilokasi, Eko pun memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia tiba sekira pukul 09.50 WIB, namun Ia tak mengatakan sepatah katapun kepada awak media yang mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.

Selain Eko Susilo Hadi, dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Ketiganya kini sudah menjadi terdakwa.

Dimana perbuatan Fahmi bersama-sama dengan Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus memberikan sesuatu berupa uang sebesar SGD 104,500 kepada Nofel Hasan, uang sebesar Rp 120 juta kepada Tri Nanda Wicaksono, uang sebesar SGD 105.000 kepada Bambang Udoyo dan sebesar SGD 100.000, US$ 88.500 dan Euro 10.000 kepada Eko Susilo Hadi.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Suap itu diberikan agar perusahaan suami aktris senior Inneke Koesherawati itu memenangi proyek di Bakamla.

Dalam dakwaan tersebut, dijabarkan juga peran Kepala Bakamla Arie Soedewo. Arie disebut Jaksa sebagai pihak yang mengatur jatah proyek pengadaan monitoring satelite di Bakamla.

Pasalnya Arie yang membahas jatah 7,5% untuk Bakamla dalam proyek Rp 222 miliar yang dimenangi perusahaan Fahmi dengan Plt Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi. Pembahasan fee saat itu dilakukan di ruangan Arie pada Oktober 2016.

Ari Soedewo kemudian meminta agar fee sebesar 2% dibayarkan lebih dulu. Arie juga kemudian meminta Eko Susilo Hadi membicarakan fee 2% itu kepada dua pegawai PT Merial Esa, yakni Hardy Stefanus dan Adami Okta. Permintaan itu kemudian disetujui oleh Adami Okta.

Setelah itu, Arie menyampaikan kepada Eko Susilo untuk memberi Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, masing-masing Rp 1 miliar.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Eko Susilo kemudian menindaklanjutinya, dan meminta kepada Adami Okta agar uang yang diberikan dalam bentuk pecahan dollar Singapura. Hal itu kemudian dipenuhi seluruhnya oleh Adami Okta.

Akibat perbuatannya itu, Fahmi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan kedua anak buahnya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rerporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 226