Hukum

PCINU Belanda: Ekploitasi Semen Rembang Haram Hukumnya

NUSANTARANEWS.CO, Den Haag – Pemprov Jateng tetap bersikeras memberikan izin lingkungan penambangan meski telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 99 PK/TUN/2016 Tahun 2016. Izin baru inilah menuai protes keras sedulur kendeng, khususnya dari almarhumah Ibu Patmi dan kawan-kawan karena izin tersebut sama halnya membiarkan eksploitasi tambang merusak lingkungan.

Dalam hal ini Ketua Pengurus Tanfidziyah Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belanda Fachrizal Afandi merujuk pada keputusan Bahtsul Masail Muktamar Nahdlatul Ulama ke-33 tahun 2015, menganggap bahwa putusan baru tentang izin lingkungan penambangan di Rembang hukumnya haram.

Keputusan Bahtsul Masail ini merujuk pada pertanyaan ‘(1) bagaimana hukum melakukan eksploitasi kekayaan alam secara legal tetapi membahayakan lingkungan? serta (2) bagaimana hukum aparat pemerintah terkait memberi izin penambangan yang berdampak pada kerusakan alam?

Jawaban atas pertanyaan mendasar dan krusial di atas disepakati bahwa ‘(1) eksploitasi kekayaan alam yang berlebihan sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan hukumnya adalah haram; dan (2) pemberian izin eksploitasi oleh aparat pemerintah yang berdampak pada kerusakan alam yang tidak bisa diperbaiki lagi maka hukumnya haram jika disengaja.’

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Karena itu PCINU Belanda menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Gubernur Jateng dengan menerbitkan kembali izin lingkungan penambangan pabrik semen di Kendeng  tidak bisa benarkan dan tidak tepat.

PCINU Belanda memandang apa yang dilakukan oleh Ibu Patmi merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan alam merupakan sikap amar ma’ruf nahi munkar. “Oleh karenanya, PCINU Belanda menyampaikan rasa berkabung atas berpulangnya Ibu Patmi warga Kendeng, seorang yang berjihad yang berjuang menentang eksploitasi alam yang dilakukan oleh Korporasi Semen di Rembang,” tulis Fachrizal Afandi melalui siarann pers yang diterima redaksi, Kamis (23/3/2017) di Jakarta.

PCINU Belanda juga berpandangan bahwa izin baru tentang izin lingkungan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang Provinsi Jateng) telah menyeret Indonesia di ujung tanduk cara berhukum yang buruk. “Izin ini jelas sudah memicu ketepurukan prinsip negara hukum yang makin kronis, nihilnya legitimasi sosial hak asasi mansia dan merobek-robek prinsip keadilan lingkungan,” terangnya dia.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 415