Berita UtamaInspirasi

PBNU Ragukan Kewarganegaraan Pejabat yang Tak Jalankan Pancasila

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Komunikasi Dr. Juri Ardiantoro sepakat bahwa siapapun orang yang tak mengamalkan dan menentang Pancasila termasuk kelompok anti Pancasila. Begitu juga dengan para penyelenggara negara (pejabat negara) yang tak mengimplementasikan Pancasila dalam setiap pengambilan kebijakan maka ia termasuk kelompok anti Pancasila.

“Ya kalau dia menentang dan tidak menjalankan Pancasila berarti Anti-Pancasila. Artinya mereka tidak punya konsensus sebagai warga negara,” ujar Ardiantoro kepada Nusantaranews.

Dirinya beranggapan bahwa Pancasila sebagai satu-satunya dasar negara, maka harus diimplementasikan ke dalam semua aspek kehidupan dan bernegara. Khususnya setiap pengambilan kebijakan negara, harus mengacu pada nilai-nilai Pancasila yang disepakati. Dimana kebijakan harus adil dan berorientasi kepada rakyat serta bangsa Indonesia.

Dirinya menambahkan, jika Pancasila itu sudah menjadi konsensus berbangsa bahwa itu adalah satu-satunya dasar bernegara maka konsekuensinya semua warga negara harus menjalankannya. Khususnya wajib bagi para penyelenggara negara. Karena yang memiliki kewenangan mengelola negara adalah penyelenggara negara bukan rakyat.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

“Kalau tidak berpancasila, anti Pancasila, atau jelasnya menolak maka konsekuensinya (penyelenggara negara) wajib dipertanyakan lagi sebagai warga negara. Artinya ia tidak menerima, tidak mengakui sebagai warga negara Indonesia,” terangnya.

Berita Terkait:
Penyelenggara Negara Wajib Jalankan Pancasila
Membaca Ulang Pancasila Dalam Kesatuan Utuh Dengan Pembukaan UUD 1945

Lantas, apa hukuman yang pantas bagi kelompok yang Anti-Pancasila termasuk penyelenggara negara yang tidak menjalankan Pancasila? Menurut Ketua PBNU tersebut, maka mereka (penyenggara negara) harus disadarkan dan diusut kenapa ia tidak menjalankan Pancasila dalam memutuskan semua kebijakan.

“Kalau hukuman kan perlu diproses, orang ini harus dipastikan kenapa dia tidak mau menjalankan Pancasila. Apakah ia tidak mengakui Indonesia sebagai negaranya dan itu artinya bisa dikatakan makar. Penyelenggara negara kan harus komit dan secara nyata mengemban amanahnya. Apapun jenis kebijakannya, penyelenggara negara harus merujuk pada Pancasila sebagai dasar negara,” tandasnya.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 54